Kejari Kabupaten Bekasi Menahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Berat (Buldozer)

Bekasi | Lampumerah.id  – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menahan tiga tersangka korupsi, pengadaan alat berat (Buldozer) pada dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka yaitu : Dodi Agus Suprianto, mantan Kabid kebersihan dinas Lingkungan Hidup, yang sekarang menjabat sebagai sekretaris Kecamatan (Secam) Cikarang Utara, dua tersangka dari pihak PT. United Equipment Indonesia, yakni
Hadi Martandi (Supervisor) dan Soni Petrus (Merketing) yang menetapkan harga perkiraan sendiri (APS) sebagai penyedia alat berat (Buldozer).

Foto : Ketiga tersangka korupsi dibawa oleh kejari.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, berawal dari pengadaan tiga unit alat berat grander (Buldozer) dengan jumlah total senilai Rp.8.400.000.000.

“Penahanan tiga tersangka setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap,”kata Kasi Pidana khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barka Dwi Hatmoko,” Rabu (27/10/2021) Malam.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara aquo, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Foto : tiga tersangka korupsi dibawa mengunakan mobil warna hitam

Barka Dwi Hatmoko, menjelaskan dalam perkara kasus pengadaan tiga unit alat berat (Buldozer).Sehingga akibatnya terdapat sedikitnya senilai  Rp. 1.463.022.000,- merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *