Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka & Sita Aset

Surabaya | Lampumerah.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiba-tiba menetapkan 2 (dua) tersangka Kasus Waduk Wiyung, Surabaya. SMT (57),  Laki-laki, warga Kecamatan Wiyung, kota Surabaya, berpendidikan Magister Pendidikan dan berprofesi sebagai Guru. Kemudian DLL (72). Laki-laki warga Kecamatan Wiyung atau warga Kecamatan Karangpilang, kota Surabaya.

Surat Penetepan ditandatangani bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasiona pada Jumat, 9 Desember 2022. Baik SMT dan DLL keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kepemilikan secara tidak sah Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan – UNESA, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

SMT sebagai tersangka satu (1) diduga terkait posisinya selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan. Bersama Mantan Lurah Babatan (Alm. GT) dan Mantan Sekretaris Kelurahan Babatan (alm. STN), SMT secara telah menjual setengah waduk Wiyung Persil 39 sebelah barat seluas 11.000 M2 secara melawan hukum.

Kejaksaaan Tinggi mengungkap, setengah waduk tersebut dijual secara lelang dan dibeli seorang pengusaha property Kota Surabaya berinisial AA dengan harga Rp.5.500.000.000,- (lima milyar limaratus juta rupiah).  Waduk Wiyung merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya memiliki luas seluruhnya kurang lebih 20.200 M2.

Melalui Siara Pers yang ditandatangani  Kasie Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH. MH. diungkap kronologis lelang yang dilakukan SMT secara melawan hukum. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka satu (1) SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan diketahui pada tahun 2003 membentuk Panitia Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan tanpa dasar hukum.

SMT ditunjuk sebagai ketua. Kemudian bekerja sama dengan Alm. GT (Lurah Babatan) dan Alm. STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya dinyatakan tidak benar atau palsu.

“Dinyatakan palsu dan tidak benar, karena SMT telah menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Seolah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2 yang kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT antara nama orang yang dicatut t sebagai penjual dengan pembelinya,” Kata Fathur Rohman, sebagaimana dalam release, Selasa, (12/12/22).

Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut kemudian dibagikan secara merata kepada  Lurah Babatan (Alm. GT), menerima Rp. 275.000.000,-, Untuk Sekretaris Lurah Babatan (Alm. STN) menerima Rp. 40.000.000,- dan masing-masing Ketua RT menerima Rp. 10.000.000,- dan semua warga per Kepala Keluarga menerima Rp. 2.500.000,- SMT sendiri dalam catatan Kejati Jatim hanya menerima Rp. 40.000.000,-

Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, pembeli (AA) kemudian mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada tahun 2005 terbit 2 (dua) sertifikat yakni SHGB No. 4801 dan SHGB No. 4802.

Setelah Tersangka Satu SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2, kemudian DLL (Tersangka dua) bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 kembali membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL.

Selaku ketua, DLL kemudian bekerja sama dengan Alm. TOSAN (Ketua LKMD), Alm. GT (Lurah Babatan) dan Alm. STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu yang pada pokoknya menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas + 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan. Dimana pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah.

Oleh karena sudah menjadi lahan perumahan, maka saat itu dinyatakan tidak dibutuhkan lagi untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah bagi warga disekitarnya. Maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga.

Permintaan DLL tersebut ditanggapi oleh Asisten Tata Praja (Alm.) MS dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut.

Berbekal surat dari Asisten Tata Praja (Alm.) MS, serta dilengkapi dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan, lalu digunakan DLL untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian dengan Pembeli (AA) di kantor Notaris & PPAT. Sebagai konsesi gantinya, DLL menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan.  Karena Rp.3 miliar disepakati digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk yang sedang berjalan.

Rugikan Keuangan Negara RP. 11 Miliar

Akibat perbuatan SMT dan DLL tersebut, berdasarkan penghitung (sementara) dari penyidik jika pada saat dilaksanakan lelang pada akhir tahun 2003 adalah Rp.505.000,- per-M2, lalu dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu = Rp. 11.015.060.000,- (sebelas milyar limabelas juta enam puluh ribu rupiah). Untuk lebih rincianya Kerugian Negara masih proses penghitungan oleh BPKP.

Aset Waduk Wiyung Disita

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap waduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802), berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *