Bekasi |lampumerah.id
Korban inisial MTS mengeluhkan kinerja penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, MTS melaporkan telah mengalami penipuan hingga mengalami kerugian uang sejumlah Rp 40 juta sejak tahun 2019, namun hingga tahun 2022, pelaku penipuan inisial TYP masih bebas berkeliaran.
Korban melaporkan pelaku penipuan TYP ke Polres dengan Laporan Polisi: 2737 / K / XI / 2019 / Restro Bekasi Kota. Tempat kejadian perkara ATM BCA Fresh Market Grand Galaxy Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019.
Korban menyampaikan kepada media”Saat itu, pelaku meminta uang dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Lalu pelaku juga meminjam uang dengan alasan pelunasan rumah. Pelaku berjanji mengembalikan uang bersama keuntungan. Namun dalam waktu sebulan pelaku ingkar janji, hingga saya melaporkan TYP ke Polisi,”kata MTS (3/2/2022).
Bahkan, ungkap MTS, atas laporannya tersebut hanya sekali menerima Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan penyelidik AKP H Chaled Tayib, SH dan Bripka Chandra Ksatria Jaya Ningrat, SH.
“Saya berharap penyidik segera menangkap pelaku penipuan TYP yang masih bebes berkeliaran di luar sana. Saya khwatir pelaku akan mencari korban lainnya, dan ini tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ditangkap, saya tidak akan diam begitu saja,” tegas MTS.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi terkait hal di atas mengatakan, akan mencek.
“Sebentar ku cek ya,” kata Kompol Alexander, Kamis malam.