Ketua PW GP Ansor DKI Kecam Sugik Nur Raharja

Jakarta |lampumerah.id

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki mengecam atas tindakan Sugik Nur Raharja alias Sugik Nur yang mencampur-adukkan azan dengan gonggongan anjing yang diunggah di kanal YouTube miliknya (Gus Nur 13 Official).

Dalam video tersebut, Sugik Nur mengumandangkan azan yang kemudian disertai gonggongan anjing. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial

“Tindakan Sugik Nur ini jelas-jelas mencampur-adukkan kumandang azan dengan gonggongan anjing. Ini termasuk pelecehan terhadap azan”, tegas Saiful dalam keterangan rilisnya, Senin, (28/02).

Saiful juga mempertanyakan pihak yang melakukan framing terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) yang menjadi sorotan publik.

“Mereka yang kemarin menggoreng pernyataan Menteri Agama, sekarang malah terdiam tak bereaksi terhadap video Sugik Nur ini, tak ada yang mempolisikan dia. Kemana mereka? “, jelas Saiful.

Hal tersebut, Saiful menilai pihak-pihak yang melakukan framing dan memelintir pernyataan Menteri Agama bukan atas dasar membela Agama, akan tetapi berdasarkan kebencian terhadap Menteri Agama.

“Berarti murni yang mereka lakukan bukan memperjuangkan bela agama, mereka hanya penunggang agama yang menjadikan agama hanya untuk ditunggangi demi kepentingan politik”, tegas Saiful.

Saiful mengingatkan pihaknya akan menunggu respon dari pihak yang menyudutkan Ketua Umum GP Ansor itu, terkait reaksi dari pihak mereka terhadap Sugik Nur.

“Kita masih menunggu apakah mereka akan melakukan hal yang sama seperti atas respon dari video Sugik Nur itu, termasuk mereka yang mendemo Gus Men”, imbuhnya Saiful.

Saiful memberi waktu selama satu minggu kepada mereka untuk melaporkan atas tindakan dari Sugik Nur. Terlebih, lanjut Saiful, Sugik Nur sering terjerat kasus hukum.

“Kalau dalam satu minggu mereka tidak melakukan, kami yang akan melaporkan Sugik Nur. Ini untuk membuktikan kejelasan mereka”, tegas Saiful.

Menyikapi hal itu, Saiful mengatakan pihaknya akan melaporkan Sugik Nur ke Polda Metro Jaya sebagai buntut atas tindakan Sugik Nur dengan pasal Penodaan Agama dan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam hal ini GP Ansor DKI dengan didampingi LBH Ansor DKI akan lakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti untuk laporkan Sugik Nur atas perbuatannya ke Polda Metro Jaya”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *