Klarifikasi Tudingan Penggelapan Uang Terhadap Pendiri Father Ri-Yaz Group Malaysia

Lampumerah.id, Jakarta – Kuasa hukum Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato’ Seri Mod Shaheen, yang diwakili oleh bapak Noverizky, Abdurrahim, dan Ricki Nasution dari kantor pengacara AM Oktarina Law Firm memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan vang diarahkan kepada kliennya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah dituduh dan dilaporkan ole seorang pelapor bernama Andy ke Polda Bali atas dugaan penggelapan atau penipuan.

Obiek yang dituduhkan oleh pelapor terkait dengan keuangan perusahaan PT Golden Dewata.

Pelapor mengklaim bahwa keuangan perusahaan tersebut telah dirugikan ole Klien kami sebesar 89Miliar Rupiah.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor mash dalam tahap dugaan dan klien kami belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Perlu diketahui sebelum lebih jauh, tuduhan dari Pelapor dalam Laporannya di Polda Bali terhadap Klien kami mash dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang in saja mash dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja mash menolak dan ingin Penyidik yang menangani Laporan untuk melengkapi bukti-buktinya apakah tuduhan terhadap Klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana utk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai Terpidana.” Ujar Noverizky sebagai salah sat tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia

Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya tuduhan bahwa kliennya tidak memiliki niat baik untuk menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali setelah pelapor membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Undangan tersebut seharusya dikirimkan ke alamat dorisili klien kami di Malaysia, namun faktanya undangan tersebut dikirim ke perusahaan pelopor yang berada di Dash Hotel Seminak, Bali.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dengan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor

гали 2019.

“Klien kami tidak pernah diberikan undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai Saksi oleh Penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh Pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022, dan justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) yang berada di Dash Hotel Seminak, Bali dan bukan ditujukan ke alamat domisili Klien kami yang telah diketahui bersama-sama ole Pelapor dan Penyidik Klien kami berada di Malavsia Padahal jika Klien kami berada di luar neger, prosedur yang harus ditempuh oleh Kepolisian seperti memberitahukan dan menyampaikan undangan resmi kepolisian melalui Perwakilan Negara

Klien kami dalam hal in Kedubes Malaysia yang berada di Jakarta berdasarkan Pasal 227

Group KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.” Tambah Abdurahim salah satu tim pengacara Ri-Yaz

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat-menyurat kepada Polda Bali untuk memperjelas, mengkonfirmasi, dan klarifikasi bahwa klien mereka memiliki bukti-bukti yang dapat memperielas kasus tersebut dan meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dan Terbuka, namun permohonan tersebut tidak pernah digubris ole Polda Bali.

Kuasa hukum juga menoroti fakta bahwa klien mereka seiak 27 November 2014 – 4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.

Oleh karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana Klien mereka bisa disalahkan dan dituduh melakukan penggelapan atau penipuan terhadap keuangan perusahaan dimana berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku di Indonesia Klien kami berhak secara penuh dan mutlak atas segala keuntungan atau dividen di perusahaan Golden Dewata pada periode tersebut

” Golden Dewata pada saat itu dimiliki oleh Klien kami seluruh asetnya (pemehang saham mayoritas 99% dan direktur utama), tapi kemudian publik, ahli pidana, ahli perdata pada saat kami mintai pendapatnya, juga dibuat tidak percava kenapa Klien kami selaku pemilik perusahaan da periode 2014-2020 justru disalahkan ole pemilik perusahaan yang baru (Pelapor) atas kergian pada periode 2017-2021.” Ujar Rick Nasution

Menurut kuasa hukum saat mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity (Feric Setiawan) berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, disepakati dalam perjanjian tersebut oleh kedua pihak (Terlapor dengan Pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada tahun 2019.

Kuasa Hukum mempertanyakan kenapa Pelapor/Korban setelah sudah mengecek aset-aset Golden Dewata berdasarkan Laporan Keuangan dari Audit Independen yang telah kami sodorkan dan juga telah disepakati kedua belah pihak, mengapa Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Datuk Seri Mohd Shaheen dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey dikriminalisasi.

Terlebih lagi dalam perjanjian 4 November 2020 tersebut telah sepakat apabila ada sengketa yang timbul, akan diselesaikan ole Pengadilan di Singapura, itu mengartikan kasus ini jika ingin dipermasalahkan oleh Pelapor atau Korban maka murni kasus perdata bukan kasus pidana di Kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *