Konsumsi Ganja Supaya Bisa Tidur, Wanita Cantik Ditangkap Polisi

Surabaya | Lampumerah.id – Ayik Tirana, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak enam linting, kembali menjalani sidang lanjutan secara online di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno menghadirkan saksi dari kepolisian Maskori Hasan. Dalam keterangannya, Maskori menyatakan telah menangkap terdakwa Ayik di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita tiga linting ganja dan satu buah HP.

“Awalnya pengembangan dari penangkapan Sobaki. Pada HP Sobaki ditemukan nama Ayik Kirana, yang diakui Sobaki adalah teman yang sering dipasok ganja kering. Menurut Sobaki, terdakwa Ayik tidak bisa tidur jika belum memakai ganja,” ujar saksi.

Saksi menambahkan, penangkapan Ayik pada hari yang sama setelah menangkap Sobaki (berkas terpisah), namun saksi Maskori mengaku lupa saat penangkapan Sobaki.

Penangkapan Sobaki sebenarnya juga dari pengembangan awal saat ditangkapnya, Hendra Kusuma Wijaya. Dari tangan Hendra didapat narkotika jenis ganja seberat 12, 72 gram, juga ada pil sebanyak 4 butir, yang didapat dari Renaldo (DPO). “Gerak gerik Hendra dicurigai oleh petugas kepolisian di kawasan Simorejo Surabaya,” tambahnya.

Saat penangkapan, terdakwa Ayik bukan sebagai target operasi, namun dalam penguasaannya terdapat tiga linting ganja di rumah terdakwa. Ayik mengakui bahwa awalnya enam linting, yang diambil secara ranjau di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) jalan Semolowaru Surabaya.

Usai saksi memberikan keterangan, majelis hakim Tatas pun akhirnya menunda sidang sampai Senin tanggal 14 Juni 2021. Diketahui terdakwa Ayik Tirana binti Moch Infron Subagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki (berkas terpisah) untuk memesan enam linting ganja seharga Rp 200 ribu.

Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga Untag jalan Semolowaru Surabaya, pada Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotek sebanyak 30 butir.

Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 WIB di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat: 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *