Korban Pemalsuan Saham BlueBird Melapor Ke Mabes Polri.

Jakarta Lampumerah.id – Mintarsih A. Latief yang mempolisikan jajaran bos PT Blue Bird Tbk (BIRD) atas kasus dugaan penggelapan dana saham miliknya.

Mintarsih yang merupakan Tante Indra Priawan melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta atau penggelapan saham ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, (2/8/2023).

Ia membuat laporan polisi terkait adanya perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akta CV Lestiani dan juga PT Blue Bird.

“Yang terlibat adalah kakak saya dan adik saya. Kakak saya punya anak empat. Salah satu dari anak empatnya itu, ahli warisnya ya suami dari artis itu. Jadi terlibat atau tidak?” kata Mintarsih.

Dalam melaporkan petinggi Blue Bird ke Bareskrim Polri, Mintarsih didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak pun menyebutkan kemungkinan suami Nikita Willy ikut dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

Terlebih, suami Nikita Willy mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis perusahaan berbasis transportasi itu.

“Ada terlapor tambahan mengingat Nikita willy dan suami mendapat surplus yang luar biasa,” kata Kamarudin Simanjuntak. Apabila suami dari Nikita Willy memperoleh bagian dari ibu ini dan dia juga mengelola atau mendapat tugas tapi nggak melaksanakan dengan baik, pasti akan tambah tersangka,” terang Kamaruddin.

Sebelumnya Mintarsih telah melayangkan somasi terbuka, setelah merasa dirugikan karena sahamnya di Blue Bird senilai 21,7% tidak dibayar, termasuk gajinya juga mengendap selama 13 tahun saat menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, Mintarsih merupakan anak dari pendiri Blue Bird dan merupakan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono, ayah dari Indra Priawan pemilik saham Blue Bird dan juga merupakan merupakan suami artis Nikita Willy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *