Sidoarjo l Lampumerah.id – Peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di kawasan GOR Delta Sidoarjo, pada Minggu (24/10/2021) dini hari. Berawal dari kelompok korban yang menggelar pesta miras di warung Mbak Ayu dan menggoda penjaga warung.
Pelaku tak terima dan mengeroyok tiga orang korban yakni KA, HP dan SP. Apes nasib korban KA, ia meninggal dunia lantaran dipukul bambu lapuk oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan tersebut. Yakni WPR, ABP dan DM. Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain, yang kini dalam pencarian polisi atau berstatus DPO.
Pengeroyokan bermula saat ketiga korban HP, S dan KA, pesta miras di warkop yang berada di kawasan GOR. Kemudian di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ngopi. Lantaran dalam pengaruh miras HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi tersangka WPR dan V.
Lantaran yang digoda korban adalah kekasih V, akhirnya ia naik pitam. Dibantu dengan WPR, Pemuda berinisial V itu mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, lantaran korban dibawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Selanjutnya WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.
“Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu ( bambu lapuk) dan gitar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (26/10/21).
Meskipun sempat dihajar oleh para pelaku, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR. Sedangkan korban KA dan S, juga sempat berupaya melarikan diri. Sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.
“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka yakni WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat dikeroyok dan dipukul bambu lapuk, Kondisi KA luka parah. Dan setelah dirawat di RSUD Sidoarjo, akhirnya KA meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP.
Sedangkan Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Untuk tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.