Korupsi Beras Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Divonis 1 dan 2 Tahun

GRESIK I lampumerah.id – Kepala Desa Roomo nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Roomo Nurhasim, akhirnya divonis antara 1 hingga 2 tahun penjara oleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan beras tak layak konsumsi hasil CSR PT Smelting. Vonis untuk ketiga terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing.

Terdakwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah divonis hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara terdakwa Nurhasim divonis selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5,3 juta subsider 1 bulan.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,,” kata ketua Majelis hakim I Made Yuliada, Rabu (18/6).

Diuraikan hakim, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.

Sementara terdakwa Rudi Hermansyah selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengambil uang kas desa sebesar Rp150.650.000, dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.

Oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui saksi Abdul Muis dan saksi Isa Lailiyah, dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 menjadi Rp.13.100,00, selain itu terdakwa juga mark up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton.

Terdakwa juga membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.

Atas putusan ini, JPU Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru