Kuasa Hukum Margaret Siap Ajukan Gugatan Praper

Jakarta | lampumerah.id – Margaret Dameria M.S menegaskan jika laporan kepada pihak Polres Jakarta Selatan dilayangkan oleh pihak kuasa hukum sebelumnya (Imelda, SH), pada 7 Maret 2022 terkait sertifikat hak milik atas rumah yang ditempati. Bukan terkait harta warisan keluarga peninggalan orang tua lainya.

“Karena sertifikat rumah seluas 361m2 itu sudah atas nama saya sendiri yang hingga saat ini berada ditangan Renato GM Sitindjak, adik saya.. Akan tetapi dia tidak juga berkenan menyerahkan sertifikat tersebut secara baik baik. Maka dengan terpaksa kuasa hukum  ajukan LP dengan sangkaan pasal Penggelapan (372 KUHP), saat itu,’’ papar Margaret melalui seluler, Kamis, (17/11/22)

Namun, Laporan Polisi dengan nomor LP/B/518/III/2022/ SPKT dinyatakan bukan merupakan unsur pidana sehingga proses penyelidikannya dihentikan oleh  penyidik Harda reskrim Polres Jakarta Selatan pada September 2022. Sebagaimana ketetapan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kapolres Metro Jakarta Selatan No. S.Tap/156/IX/2022/ Reskrim Jakarsel tertanggal 23 September 2022.

Diterbitkanya SP3 tidak membuat Margaret menjadi surut  berjuang untuk memperoleh keadilan hukum atas hak warisnya. Margie panggilan Margaret pun menunjuk kuasa hukum baru dari RM & Partner  dan menyatakan siap melakukan praper untuk menguji keputusan diterbitkanya SP3 oleh penyidik Kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Rudi Marjono, SH selakau kuasa hukum mengatakan sampai kapan pun sertifikat itu tetap hak milik Margaret. Tidak bisa berpindah tangan tanpa adanya persetujuan pihak Margaret. “Dengan tidak ada itikat baik pihak Renato sebagai terlapor untuk menyerahkan kepada yang berhak, sama saja terlapor menguasai akta otentik bukan miliknya secara melawan hukum. Jelas principal kami dirugikan. Itu masalah hukum nya,’’ Kata Rudi Marjono, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *