Sidoarjo l lampumerah.id – Pria berinisial HR (45) warga Taman, Sidoarjo diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di tempat kostnya yang berada di Kedungturi, Taman, Sidoarjo.
Pria berinisial HR tersebut diamankan Polisi lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang.
Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah Kedungturi, Taman Sidoarjo, yang dilakukan oleh pria berinisial HR.
“Iya mas korban sudah laporan, dan perkara iru sekarang dalam penanganan Satreskrim,” terangnya, Jumat (26/05/23).
Dari informasi di lapangan menyebutkan bahwa korban penipuan berinisial AW (42) telah melaporkan kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang ke Polresta Sidoarjo, Rabu kemarin (24/05/23).
“Iya pak, kemarin sudah laporan ke SPKT Polresta Sidoarjo, terkait kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang,” terangnya.
Lanjut korban AW, kejadian itu berawal saat korban bersama saudaranya bertemu dengan terduga pelaku berinisial HR tersebut, di sebuah warung di daerah Kedungturi, Taman, Sidoarjo. Dari pertemuan itu, terduga pelaku banyak cerita termasuk tentang pengalaman ghoib dan kelebihan yang dimiliki oleh terduga pelaku HR. Setelah itu terduga pelaku HR diajak oleh korban untuk tinggal bersama di tempat kos di kawasan Desa Kedungturi. Selama tinggal bersama itulah terduga pelaku
mengatakan bahwasanya dirinya juga punya kelebihan yang lain, yakni menggandakan uang.
“Setelah bercerita itu, pelaku langsung menunjukkan atraksi dengan mengeluarkan uang dari tangannya sebesar Rp 300 ribu. Itulah yang membuat yakin,” ungkapnya.
Setelah itu, terduga pelaku menjanjikan bakal memberikan uang sebesar Rp 1 Milyar Rupiah dalam kurun waktu 1 minggu kepada korban dan keluarganya. Namun terduga pelaku harus menyediakan syarat, karena uang yang dikeluarkan kali ini cukup besar.
“Syaratnya adalah menyediakan uang sebesar Rp 15 juta rupiah, untuk pemikat atau penarik uang satu miliar itu,” terangnya.
Tak lama setelah diberitahu syarat tersebut, korban pun langsung menyediakan uang. Kemudian uang syarat sebesar Rp 15 juta itu diserahkan ke HR, yang selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam kotak kayu yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku HR. Namun keesokan harinya salah satu keluarga merasakan ada kejanggalan dalam kotak yang berisi uang tersebut. Akhirnya kotak kayu tersebut dibuka.
“Saat dibuka ternyata uang Rp 15 juta itu berkurang, dan setelah dihitung ternyata tinggal Rp 2,4 juta rupiah,” paparnya.
Sementara itu Sutikno (56) warga sekitar tempat praktik terduga pelaku mengatakan bahwa korban penipuan penggandaan uang itu ada beberapa orang. Dan dia menambahkan bahwa terduga pelaku HR sudah diamankan oleh petugas kepolisian kemarin.
“Kamis sore kemarin, habis ashar pelaku dijemput polisi,” pungkasnya.