Sidoarjo l Lampumerah.id – Lima pendekar dan puluhan rekannya yang masih dalam satu perguruan silat yang sama, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran mereka melakukan pengerusakan dan pengeroyokan serta melakukan pembacokan terhadap warga kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo pada Minggu (27/11/2022) lalu.
Lima pendekar itu adalah Eky Arda Firmansyah, (18) dan Alsa Riskun Nada, (19), keduanya warga Dusun Nyamplung, Desa Sumokali Kec. Candi. Bagus Putra, (19), warga Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo.
Tersangka yang masih di bawah umur berinisial PEF (16) warga Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya dan FML (16) warga Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa lima pelaku yang diamankan oleh polisi adalah para pendekar yang melakukan penyerangan terhadap warga Lemah Putro, Sidoarjo. Dari kelima pelaku tersebut, semuanya tergabung dalam satu perguruan silat yang sama.
Lanjut Kusumo, sebelum melakukan penyerangan warga di Lemah Putro, gerombolan pesilat tersebut, awalnya janjian dengan salah satu perguruan lain untuk diajak tawuran di area Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur. Namun tawuran itu tidak terjadi karena lawan tidak datang.
“Dari situ mereka melakukan konvoi keliling kota Sidoarjo. Ketika sampai di Jalan Diponegoro tepatnya area Lemah Putro para pelaku dengan senjata tajam lengkap menyerang korban yang notabennya mereka tidak kenal dan korban bukan anggota perguruan silat,” ujar Kusumo, Rabu (07/12/22).
Dari tangan para pendekar tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah batu, palu, besi, dan beberapa senjata tajam lainnya.
“Saat menjalankan aksinya, mereka ini tidak menggunakan atribut silat. Namun mereka sudah mempersiapkan sajam dan lain sebagainya untuk melakukan penyerangan,” katanya.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi itu, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.