Jakarta | Lampumerah.id – Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Peduli Sesama (APS) Andi Mulyati mendorong publik dan praktisi hukum untuk mengaawal Sidang Praperadilan (Prapid) kasus dugaan money politik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak masuk angin.
Gugatan prapid diajukan menyusul terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas Anggota DPR RI Nurwayah dari Partai Demokrat yang diduga dilakukan saat masa kampanye di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3 jelang pemilu legislatif (pileg) 2024 lalu.
“Koomitmen mengawal jalannya sidang prapid hingga berakhir mengingat kasus money politik termohon (Nurwayah) ini begitu terang benderang dan terpenuhinya unsur dan alat bukti. Ada 56 amplop sebagai alat bukti dan 16 Saksi. Mengapa pihak penyidik Poda Metro Jaya tetap nekad menerbitkan SP3?” kata Andi Muliati dalam release yang diterima redaksi, Senin, (2/9/24)
Andi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya tidak lain agar hakim prapid berlaku adil seadil adilnya demi keadilan Masyarakat yang lebih luas. Mengingat SP3 yang dikeluarkan pihak Penyidik Kepolisisan Polda Metro terindikasi kuat sarat dengan rekayasa hukum hingga menguntungkan pihak Tersangka Nurwayah.
Hal itu dilakukan guna mencegah putusan hakim agar tidak abai terhadap kebenaran serta fakta-fakta yang ada, serta menghindari celah kemungkinan terjadinya suap kepada hakim. Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung dan meminta kepada KPK untuk turut hadir dan mengawasi jalannya sidang.
“Di terbitkannya SP3 jelas untuk menganulir dan membebaskan seoarang Tersangka dan DPO money politik Pemilu 2024 tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sangat melukai hati nurani dan rasa keadilan hukum. Hukum yang harusnya dijunjung tinggi oleh Polri selaku penegak hukum malah diinjak injak. Maka harus dilawan. Hanya satu kata lawan!’’ tegas Andi Muliati.
Menurut Andi, sidang prapid ini harus ddikawal dan harus diviralkan. Penegakan hukum sedang berada terpuruk dititik nadir, dimana hampir semua kasus dimenangkan oleh kekuatan pengaruh penguasa dan kekuatan uang.
“Sehingga untuk mewujudkan hukum seadil-adilnya hanya dengan jalan memviralkan, maka masyarakat akan mendapat keadilan dengan satu cara yaitu dengan motto “No Viral No Justice” tandasnya.
Terpisah, Pakar Hukum dan Politik dari UIN Adi Prayitno menyatakan jangan sampai ada intervensi , apalagi suap. Jika Termohon terbukti dengan nyata dan terang benderang menyalahi aturan, semestinya hakim dapat memberikan putusan yang tegas.
“Masyarakat luas juga harus ikut mengawal prapid dalam kasus ini. Sehingga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutuskan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tandas Adi, melalui seluler di Jakarta, Senin (2/9/24).
Sebelumnya, seperti diketahui, Nurwayah menjadi tersangka setelah terbukti membawa 54 amplop dan 16 saksi dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani Pihak Kemnag Polda Metro Jaya sejak dilaporkan Andi Mulyati Pananrangi, dengan nomor LP. 018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/2024, pada Mei 2024 lalu.
Sebagai Pelapor, Andi Mulyati Pananrangi, SE berharap pihak penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami, masyarakat, ingin memastikan bahwa undang-undang pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik, bukan hanya sekadar retorika. Undang-undang tersebut diputuskan menggunakan uang negara, yaitu uang rakyat, sehingga kami sangat mengharapkan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.