Bekasi |lampumerah.id
Unjuk Rasa lintas Mahasiswa Bergerak diperkantoran Pemerintah kabupaten Bekasi Rabu (27/07/2022) menuntut penanganan Lingkungan Hidup yang diduga tercemar oleh limbah dari pabrik disekitar kabupaten Bekasi, Koordinator unjuk rasa Gregi Thomas menyampaikan dalam orasinya bahwa peranan PJ. Bupati Bekasi Sangatlah penting untuk kelestarian lingkungan hidup Dikabupaten Bekasi.
“Kalau PJ Bupati tidak merespon permasalahan tersebut, maka PJ Bupati gagal jika tidak melakukan reformasi birokrasi bertanggung jawab kepada masyarakat, kami tidak ingin ada orang – orang kotor , kejaksaan harus segera menangkap orang dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, tidak ada data base perusahaan pembuangan limbah dinas LH baik yang lama maupun yang baru, diduga ada ijin yang tidak beres dan diduga ada yang memuluskan ijin rekomendasi” ujar egi sapaan akrab Gregi Thomas saat orasi
Adapun peraturan yang mengatur tentang pelarangan membuang Limbah di sungai yakni termaktub pada UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal ini Perlu digarisbawahi mengapa Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan hidup diam saja melihat masih banyak sekali Pabrik – Pabrik yang Nakal bicara pada wilayah pembuangan limbah B3. Apakah ada indikasi Gratifikasi guna pemulusan tindakan salah mereka?” Ucap egi.
Dan Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ,NOMOR P.102 Tahun 2018 tentang Tata cara perizinan pembuangan limbah Pasal 4
ayat ( 1 ) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 5 untuk pembuangan Air Limbah ke air permukaan.
“Dalam hal ini melihat kondisi pada Kali Di kampung pembetokan , Desa Sukamakmur , Kec.Sukakarya Kabupaten Bekasi , kami Menduga bawasannya Perusahaan Terkait tidak sama sekali memiliki izin Pembuangan Limbah dan juga tidak memiliki Sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL ) yang mana mengakibatkan air sungai di kampung pembetokan Berwarna Hitam Pekat dan berbau . apabila perusahaan tersebut memiliki Sistem IPAL tentunya limbah yang dibuang ke sungai tidak mengakibatkan dampak yang nyata seperti Berbau dan berwarna Hitam Pekat dan tentunya tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem disana” ucap egi
Adapun tuntutan dari Lintas Mahasiswa Bergerak sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Kepala dinas Lingkungan Hidup untuk Bertanggung JAWAB perihal Pembuangan limbah B3 Pabrik ke sungai dikampung Pembetokan, Desa Sukamakmur , Kecamatan Sukakarya Kab. Bekasi yang mencemari Lingkungan, dan Bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang pelarangan membuang Limbah di sungai yakni termaktub pada UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.
2. Periksa semua oknum yang diduga menerima gratifikasi dari pabrik – pabrik di kabupaten Bekasi berimbas pada pemulusan pembuangan B3 ke lingkungan.
3. Mendesak PJ Bupati Bekasi untuk mempertanggungjawabkan stetmennya untuk segera menindak perusahaan yang melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009.
4. Tutup semua perusahaan yang tidak memiliki izin pembuangan limbah serta IPAL dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan secara masif
5. Mendesak PJ. Bupati Bekasi copot Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kabid Gakkum, kabupaten Bekasi dan evaluasi total oknum dinas yang bermain dan telah lalai serta melakukan pembiaran pada persoalan yang substansial dan yang sudah jelas bertentangan dengan undang-undang. (Mad)