GRESIK • lampumerah.id – Kelakuan RH oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Desa Klotok Kecamatan Balongpanggang, telah mencoreng program 9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
RH diduga tak pernah mengajar, tetapi menyuruh AF, staf tata usaha sekolah tersebut, untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar.
Namun anehnya, setiap kali AF mengajar, RH juga hadir di kelas namun hanya duduk-sukuk saja. Hal ini akhirnya menjadi pembicaraan wali murid dan kalangan pendidik di lingkungan SD Negeri 1 Klotok.
Menurut wali murid setempat, RH sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN guru aktif di sekolah tersebut. Yang bersangkutan belum pengah mengajukan pensiun dini, karena masa pensiunnya masih sekitar setahun lagi.
“Ada apa ini, kok bisa ada dua guru untuk satu kelas. Lalu guru yang baru itu, digaji dari anggaran apa?,” tanya KH, seorang wali murid, Kamis (2/3).
KH menuding apa yang dilakukan RH adalah bukti bahwa Dinas Pendidikan Gresik tidak mampu mengeksekusi program Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani secara baik dan transparan.
Kasus ini menunjukkan, Dinas Pendidikan tidak mampu mengontrol kewenangan sekolah hingga terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat Klotok.
“Lalu kenapa pihak sekolah bisa seenaknya menjadikan staf TU sebagai guru pengganti untuk guru yang masih aktif. Ini jelas merusak program Nawa Karsa Bupati Gus Yani. Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Pihaknya menduga, ada dobel anggaran yang dikeluarkan sekolah untuk dua guru tersebut. RH jelas sebagai ASN, sedangkan penggantinya karena masih THL alias guru kontrak tentu dibayar dari anggaran sekolah.
“Ini kan pengeluaran yang sia sia, kami jelas bertanya ada apa di balik ini semua. Kepala sekolah harus menjelaskan kasus ini secara terbuka. Karena selain membingungkan kami, juga pasti terjadi dobel anggaran yang dikeluarkan,’ katanya.
Sutikno, Kepala SD Negeri 1 Klotok saat dikonfirmasi mengatakan RH memang dianggap tidak efektif lagi mengajar di kelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta AF untuk menggantikan RH meski sebenarnya AF bukan berprofesi sebagai guru.
“Banyak usulan kalau bu RH tidak layak lagi mengajar di kelas, makanya AF yang gantikan,” tuturnya singkat saat dihubungi melalui seluler.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Gresik S Hariyanto dihubungi terpisah mengatakan masalah ini hanyalah mis- komunikasi, karena AF belum diangkat karena RH juga belum mengajukan pensiun.
“Saya serahkan masalah ini ke Kasek SD Negeri 1 Klotok, silakan hubungi Kasek karena sudah saya tanya masalah ini hanya mis,” tutur Hariyanto.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Khusaini mengatakan, kasus ini tanggung jawab sepenuhnya kepala sekolah karena menyangkut jam pelajaran.
Memang seharusnya kasek memberi tindakan bila ada staff TU memberi pelajaran di kelas selayaknya seorang pendidik atau guru.
“Kepala dinas pendidikan juga harus menegur, atau menindaklanjuti kasus ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi guru lainnya,” jelasnya. (san)