Maling Mobil Tertangkap, Usai Tabrak Pohon Sekaligus Tabrak Pelajar Di Krian

Sidoarjo l Lampumerah.id – Mobil Pick Up Grandmax yang menabrak pohon dan pengguna Jalan lain. Di jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian, Sidoarjo, Jumat siang (04/02/22), ternyata adalah mobil hasil kejahatan.
Hal tersebut terungkap setelah korban Sugianto (40) warga Desa Boteng, RT 10, RW 04, Kec. Menganti Kab. Gresik, mengamankan sopir pickup yang bernama Junaidi, usai kecelakaan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa kecelakaan bermula saat mobil Pick Up Grandmax Nopol W-8123-DO yang dikemudikan Junaidi (21) asal Jalan Doho, no..23 Desa Dampit, RT 06, RW 01, Kec. Dampit, Kab. Malang, yang melaju dari arah Utara, mengalami oleng dan menabrak pohon di depan SMAN 1 Krian.

Setelah menabrak pohon, mobil pick up itu terus oleng ke kiri dan menabrak Honda Vario nopol W-5758-OC yang dikendarai Amanda (17) berboncengan dengan Deta (17). keduanya adalah warga Sidomulyo Krian, dan juga menabrak motor Yamaha Mio Nopol W-6344-MT yang dikendarai Suwito (71) asal Krajan Wringinanom Gresik.

“Tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Bripka Sudarminto Petugas Lantas Polsek Krian.

Polisi yang berada di TKP kecelakaan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah TKP.

Sementara itu Kapolsek Krian Kompol Gatot Setya Budi dalam keterangannya mengatakan, kendaraan pick up yang mengalami kecelakaan ternyata merupakan hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Junaidi (sopir) di wilayah Menganti.

“Oleh pemilik mobil Sugianto (40) warga  Desa Boteng Rt 10 Rw 4 Kec. Menganti Kab. Gresik, dikejar hingga perempatan bypass Krian sebelum mengalami kecelakaan di depan SMAN 1 Krian,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Menganti, dan menyerahkan Pelaku Junaidi untuk menjalani proses hukum dalam kasus pencurian tersebut.

“Pelaku juga harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum untuk perkara Kecelakaan karena korban mengalami luka-luka,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *