Maling Motor di Siang Bolong, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk

Lampung | Lampumerah.id – Tim opsnal Polsek Sukarame menangkap seorang pemuda bernama Wahyu Alif Saputra (18).

Warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung ini menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan, Wahyu ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.

Menurut Warsito, aksi curanmor tersebut dilakukan Wahyu di rumah korban Jalan Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.

“Pencurian motor dilakukan tersangka, pada tanggal 18 September 2021 sekira pukul 11 siang,” ujar Warsito, Senin (27/9/2021).

Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehari berselang, tersangka Wahyu berhasil diamankan.

Tersangka langsung digiring aparat yang sedang menyamar hendak membeli motor curian tersebut.

“Saat itu tersangka kita pancing, transaksi jual motor di sekitaran wilayah Korpri, Bandar Lampung,” kata Warsito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *