Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi di Tetapkan Tersangka

Lampumerah.id-Bekasi-Mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. AK. Di jadikan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Di Duga tersandung kasus korupsi. Dalam memfaatkan barang milik daerah(BMD) tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998. Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desa bebelan kota. Oleh koperasi Bekasi.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Telah menetapkan mantan kepada dinas pertanian tahun 2016-2019(AK). Pada jum.at sore. Dalam kasus dugaan korupsi tanah dan bangunan. Di Desa Bebelan Kota. Sebelum di tetapkan tersangka (AK) kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Juga telah menetapkan (NH) dalam kasus nya yang sama. Hingga kini. ada dua orang yang di jadikan tersangka dalam bebebrapa bulan terakhir ini.

Saat di konfirmasi oleh awak media kasie intelijen kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Siwi Utomo membenarkan. Telah di menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam memanfaatkan barang milik daerah(BMD) berupa tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 an. Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desa Bebelan Kota. Dengan luas tahan mencapai 20.278 m2 tanah dan bangunan tersebut telah tercatat dalam KIB A.Dinas pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001. Dan nomor register 0007. Dengan nilai buku sebesar 4.055.600.000. BMD dinas pertanian. Khusus Aset tetap tanah (KIB A). Yang berlokasi. Di Desa Bebelan Kota. Secara factual sebagian di manfaatkan oleh pihak lain. Yang kini sudah di jadikan tersangka(NH)oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selaku ketua koperasi saung bekasi dengan luas 5000 m2.

“Atas dasar izin memanfaatkan. Lahan yang telah di terbitkan oleh tersangka (AK). Yang sebagai kepada dinas pertanian. Perhutanan dan perkebunan. tahun 2016. Dengan nomor 525/10.48./DISTAMBUHUT tanggal 15 agustus tahun 2016. Perihal tentang perijinan lahan.

Koperasi saung Bekasi. Tidak memiliki legalitas. Seperti NPWP. rekening Bank atas nama koperasi. Selain itu. Juga tidak ada laporan pertanggung jawaban. laporan keuangan. Dan laporan pengawasan setiap tahun nya. Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kepmendagri nomor 19 tahun 2016. Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Hingga saat ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Masih mendalami kasus tersebut. Untuk di mintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 

(M.RAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru