Meminta Surat Hak atas Tanahnya, Warga Sidoarjo Malah Digugat

Sidoarjo l Lampumerah.id – Seorang ahli waris bernama Yeni (36) warga Banjar Poh RT 15 RW 06 Desa Banjar Bendo, Sidoarjo Kota. Merasa haknya dikuasai, lantas ia meminta haknya berupa surat hibah tanah.
Namun malah ia menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Kejadian itu berawal saat Yeni akan ikut jadi pemohon dalam program pengurusan sertifikat massal PTSL.
Lantaran kelengkapan syarat PTSL tersebut disimpan oleh Mugito yakni surat hibah dari ayah kandungnya. Mugito adalah Paman Yeni atau saudara kandung dari Misnan ayah kandung Yeni (Almarhum).
“Saat mengambil surat itu, saya dipersulit dengan berbagai alasan,” terangnya, Selasa (26/04/22).

Riwayat tanah seluas 144,88 M2, yang sekarang menjadi hak Yeni tersebut. Tercatat dalam buku Letter C Desa Banjar Bendo Nomor 824 Persil 18 D III, awalnya atas nama Wati (Almarhumah). Selanjutnya tanah tersebut dihibahkan oleh Wati kepada anaknya yakni Misnan (Almarhum) pada tanggal 19 Nopember 2014.
“Karena ayah saya sudah tidak ada, tanah itu dihibahkan ke saya,” paparnya.

Dengan berbagai alasan paman Mugito tidak memberikan surat hibah tersebut. Akhirnya pihak Pemdes Banjar Bendo memanggil Yeni dan Mugito, untuk dimediasi. Namun mediasi menemui jalan buntu.
“Akhirnya saya meminta keadilan ke Polresta Sidoarjo, dengan cara melaporkan Paman Mugito, supaya mengembalikan surat hibah tersebut. Pada tanggal 1 April 2022,” jelasnya.

Dan beberapa waktu lalu, Yeni mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai tergugat.
“Saya heran mas, lantaran laporan saya ke Polresta Sidoarjo belum ada perkembangan, sekarang saya digugat,” ungkapnya.

Yeni berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Sidoarjo.
“Saya orang gak mampu mas, malah jadi seperti ini. Saya dan keluarga sekarang menempati mess Kepala Desa Kepuh Kemiri, karena suami saya kerja sebagai tukang kebun di balai desa tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *