Jakarta | Lamer.id – Benny Bong pemilik merek dagang Get All sejak tahun 2008 adalah pengusaha Indonesia yang menjalankan usaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif dan sejenis lainnya. Untuk pengembangan dan inovasi, pada tahun 2015, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) dan mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40 dengan IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.
Namun, pada tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong itu digugat pada Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus) oleh WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133.
Hasil putusan pada PNN hingga tingkat banding yang diputuskan pada Oktober 2019 dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40.
HKI telah mengeksekusi keputusan pembatalan itu, tetapi memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding.
Benny Bong tak menyia-nyiakan waktu untuk terus menuntut keadilan. Melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia, dia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40 untuk sisa satu permohonan merek Get All 40 terdahulu yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang.
Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.
Atas terbitnya sertifikat baru No 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materiil maupun nonmateriil kepada WD 40 Manufacturing Company.
Benny Bong yakin, Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan sesuai dengan apa yang dia harapkan, yaitu mengabulkan tuntutannya.
Sebab berdasarkan fakta hak merek dan lukisan Benny Bong, Get All-40 telah dibatalkan Hakim PNN dan HKI. Lalu diajukan banding di HKI, ternyata diterbitkan sertifikat baru merek dan lukisan, Get All-40 No. 000792464 oleh HKI.
Akan tetapi, dengan menangnya gugatan Benny Bong pada HKI dan diterbitkannya sertifikat baru merek dan lukisan Get All-40, pihak WD 40 Manufacturing Company melakukan gugatan kembali pembatalan merek tersebut ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan gugatan kembali tersebut mendapatkan perhatian serius dari Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat Chandra Suwono. Dia mengapresiasi keputusan HKI mengabulkan gugat Benny Bong dan menerbitkan kembali sertifikat baru Get All-40.
Menurut Chandra, sejatinya keputusan HKI ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pengusaha melakukan inovasi dalam memajukan kegiatan usaha di dalam negeri.
Chandra Suwono pengusaha yang diketahui banyak memiliki jaringan kuat dengan aktivis dan tokoh politik ini, menegaskan bahwa dasar keputusan HKI menurutnya juga sudah tepat karena telah sesuai dengan aturan PP No. 90 Tahun 2019 Tentang Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Lebih lanjut Chandra meminta perhatian pemerintah untuk dapat mendorong pengusaha putra bangsa yang kreatif dalam mengembangkan inovasi usahanya. Tentu dengan cara memberikan perlindungan dan keadilan, serta kepastian hukum untuk dapat bersaing dengan pengusaha global. Terkait dengan Get All dan WD 40, Chandra Secara khusus minta perhatian dari Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY).
Dengan pangsa pasar 270 juta penduduk, rasanya tidak adil bila ada produk dagang yang pasarnya hanya dimonopoli oleh pelaku usaha asing. Atas dasar ini pula lah Chandra berharap Hakim Pengadilan Niaga Jakupus dapat membuat keputusan yang adil untuk melindungi dan mendukung kegiatan usaha putra bangsa.