Menyoal Kampanye Pemilu 2024

Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan krusial pemilu kian mendekati puncaknya, berdasarkan PKPU no 3 tahun 2022 dalam peraturan tersebut jadwal pemilu sudah diatur pemilu akan dilakukan secara serentak yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dan tahapan ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu.

Dan tahapan krusial yang dimaksud salah satunya adalah kampanye pemilu 2024.
Melalui PKPU no 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilu, merupakan aturan main dalam kampanye pemilu 2024. Berkaca dari pemilu tahun 2019 kampanye pemilu menyebabkan polarisasi di masyarakat, dan polarisasi masih terasa sampai hari ini. Sehingga diharapkan kampanye pemilu mendatang tidak terulang kembali, lebih damai dan kualitas demokrasi juga lebih baik.

Kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi misi dan konsolidasi program dan kebijakan untuk menjaga kedaulatan bangsa serta sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar masyarakat sadar akan pentingnya pemilu dan bisa berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pemilu. Kesadaran politik ini berkaitan dengan hak pilih yang akan mempengaruhi partisipasi dalam pemilu.

Pemilu dan Demokrasi

Pemilu merupakan mekanisme penting dalam proses demokrasi modern yang memberikan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan menentukan kebijakan negara. Dan diharapkan dalam pemilu kehendak rakyat adalah yang utama selain menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih atau legislator yang terpilih benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan aspirasi masyarakat secara luas. Pemilu yang adil, bebas dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Menjaga pemilu yang adil bebas dan transparan adalah menjadi tugas kita bersama, adanya undang undang yang sudah mengatur pemilu harus benar-benar ditaati oleh para kontestan pemilu, dan masyarakat dengan penuh kesadaran harus mampu mengawasi jalannya tahapan pemilu. Sayangnya pelanggaran kadang dimulai dari kontestan pemilu dan masyarakat juga masih awam terhadap peraturan dalam kepemiluan. Terjadi ketimpangan pemilu bisa juga dilakukan oleh penyelenggara yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

Pelanggaran dan aturan Kampanye
Celah pelanggaran ini akhirnya dimanfaatkan oleh kontestan pemilu untuk melakukan pelanggaran. Dalam PKPU no 15 tahun 2023 sangat jelas bahwa parpol peserta pemilu 2024 tidak diperkenankan menggunakan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, dan parpol hanya diperkenankan melakukan sosialisasi secara internal. Perlu diketahui, bahwa PKPU no 3 tahun 2022 kampanye partai dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga pada masa ini yang diperkenankan oleh partai politik adalah proses tahapan sosialisasi.

Dalam konteks kabupaten Gresik saat ini alat peraga kampanye (APK) sudah mulai mudah untuk dijumpai, keadaan ini jika dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan ruang publik menjadi ‘kotor’ penuh spanduk dan baliho ajakan untuk memilih pasangan tertentu. Perlu kesigapan dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan, sehingga menjadi hal yang biasa dan dimaklumi.

Dalam peraturan yang berlaku bagi partai politik yang melanggar dari ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye dan yang terakhir penghentian iklan di media cetak media elektronik media dalam jaringan media sosial dan lembaga penyiaran.

Penegasan pelarangan sudah sangat jelas dalam aturan PKPU tersebut yaitu, Pasal 79 Ayat 4 dalam PKPU 15/2023: Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. Media sosial Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar atau terpasang di pinggir jalan atau tempat umum di luar masa kampanye menurut hemat penulis dilakukan secara sadar dan sengaja, hal ini dilakukan untuk menaikan elektabilitas dengan cara ‘mencuri’ waktu kampanye. Kedua, penegakan aturan yang lemah dan sanksi yang ringan sehingga memudahkan pelanggaran ini dilakukan.

Ketiga, masyarakat permisif terhadap APK baliho/banner yang beredar diruang publik karena dianggap pemilu sudah dekat padahal melanggar aturan.

Jangan sampai karena ‘kuasa dan uang’ bebas melakukan apa saja dalam melakukan kampanye di luar jadwal, membuat APK baliho sebanyak banyaknya, adalah bentuk ketidakmampuan calon legislator untuk berkomunikasi dengan massa rakyat.

Aturan mengenai kampanye memang baru saja diundangkan, perlu sosialisasi secara massif agar para peserta pemilu paham dan mengerti dan masyarakat juga bisa mengawasi jalannya tahapan dalam pemilu 2024 mendatang. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Kampanye adalah cara paling efektif untuk mensosialisasikan program-program partai dalam rangka memajukan kehidupan bangsa dan kebijakan yang pro rakyat.

Masyarakat wajib untuk mengetahui wakil rakyat yang akan dipilih, kecakapan kompetensi dan integritas calon perlu diketahui apakah mampu membuat kebijakan yang pro dengan rakyat atau tidak, jangan hanya disodori angka dan wajah di baliho/banner. Bagi calon wakil rakyat masa kampanye adalah waktu terbaik untuk bisa menyerap problematika yang berkembang di masyarakat. Terakhir kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh para penyelenggaraannya yang bisa bersikap netral dan adil dalam membuat/menegakkan aturan. Selain birokrat juga harus netral.

Semoga pemilu 2024 bisa melahirkan pemimpin dan wakil rakyat berpihak kepada rakyat dan memajukan kepentingan bangsa dan negara.

Wahono
(Koordinator JPPR/ Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Kabupaten Gresik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru