MK Tolak Rubah Batas Usia Capres dan Cawapres Minimal 40 Tahun

Jakarta l lampumerah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 9 Maret 2023.

Putusan MK terkait register Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diterima MK dan putusan dibacakan langsung dari ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, (6/10) hari ini.

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI dalam permohonan ya berharap MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

“Mengadili menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *