Sidoarjo l Lampumerah.id – Waspada dengan orang yang hendak membeli sepeda motor anda. Terutama kepada orang tidak dikenal atau kenal di medsos. Alangkah baiknya, ketika orang yang baru kita kenal itu, mau mencoba sepeda motor. Sebaiknya jangan dibolehkan sendirian.
Supaya peristiwa yang dialami oleh Kiki Setiawan (21), warga Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo tidak terulang. Lantaran teledor sepeda motornya dibawa kabur oleh orang yang berpura-pura hendak membeli, untuk saja anggota Unit Reskrim Polsek Krembung berhasil menangkapnya.
Kapolsek Krembung AKP. Imam Yuwono menceritakan awalnya korban Kiki berencana menjual sepeda motor Honda GL 160 miliknya dengan menawarkan di medsos. Hari Senin (17/5/2021) lalu, ada seorang pemuda datang ke rumah korban, dengan mengendarai motor Yamaha Mio nopol L 3799 YD. Dan mengaku ingin membeli sepeda motor bernopol W 2945 YJ tersebut.
“Pelaku datang sendiri mengendarai motor Mio,” katanya, Kamis (27/05/21).
Setelah beberapa saat berbincang, pemuda yang mengaku ingin membeli motor korban itu berusaha menghidupkan mesin motor. Tak lama kemudian pelaku minta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut.
Nah, dari situlah awal kejahatan ini terjadi. Saat mencoba sepeda motor korban Kiki, pelaku ternyata kabur membawa motor tersebut. Dia tidak kembali lagi, padahal sepeda motor belum dibayar. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, tapi tidak berhasil.
“Korban sempat mengejar tapi tak berhasil, dan akhirnya melaporkan ke Polsek Krembung,” ujarnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Dan petugas pun menangkapnya. Pelaku pencurian bermodus pura-pura beli motor ini adalah Arga Bagus Setiawan, (20) warga Desa Pangkemiri RT 05, RW 02, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Serta mengamankan beberapa bukti lain, termasuk ponsel dan sepeda motor milik pelaku yang sempat dipakai untuk melakukan kejahatannya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan dengan jeratan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ungkap Imam.
Di sisi lain, petugas juga berusaha melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu kemungkinan kejahatan serupa lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku, serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam kejahatan ini.