Modusnya Akan Dinikahi, Gadis Muda Rela 10 Kali Digitukan, Sang Ibu Syok Liat Anaknya Tiada Daya

Aceh | Lampumerah.id – Modus pria gatal kembali membuat anak gadis orang dinodainya.

Ia pun akhirnya ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya itu.

Pelaku merupakan pemuda dengan inisial SY berusai 32 tahun.

Mau tak mau Ia pun harus mendekam di Penjara karena sudah ditangkap oleh Polres Aceh Utara atas kasus rudapaksa anak gadis orang yang masih di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bukan sekali pemuda itu melancarkan aksinya itu.

Pria hewan itu, ternyata merudapaksa korban, RD (17) hingga 10 kali.

Adapun perbuatannya itu dilakukan pelaku secara berulang kali.

Ia menjanjikan korban akan dinikahi dengan mahar fantastis, saat itu korban rela diperlakukan seenak jidatnya.

Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban bersama masyarakat mencari anaknya.

Sang putri diketahui menghilang pada hari itu.

Namun betapa terkejutnya sang ibu, ketika ia melihat putrinya tak berdaya dirudapaksa pelaku di ladang cokelat di dekat rumah, di kecamatan Cot Girek.

“Aksi bejat itu diketahui ibu korban saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya,” ungkap Iptu Nuca, saat konferensi pers, Kamis (28/10/2021).

Sambil menangis tersedu-sedu, korban mengaku pertama kali kenalan dengan pelaku SY lewat media sosial.

Setelah itu, korban pun disuruh pelaku untuk menemuinya di ladang cokelat.

“Setiba di lokasi, tersangka SY langsung menarik tubuh korban secara paksa (dirudapaksa),” imbuh san Kasat Reskrim.

Tak cuma sekali, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku sebanyak 10 kali.

Korban awalnya sempat menolak ajakan pelaku.

Akan tetapi, pelaku mengancam jika korban tak menuruti keinginannya, maka aksi ini akan diberitahukan pada keluarga korban.

Korban pun terpaksa melayani nafsu pelaku lantaran tak ingin membuat malu keluarga.

“Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena terbujuk rayuan dinikahi,” ujar Kasat Reskrim.

“Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali,” kata Iptu Nuca.

Selain itu, pelaku pun berjanji akan menikahinya.

Tak tanggung-tanggung, mahar yang dijanjikan pelaku untuk menikahi korban ini berjumlah fantastis.

Mendengar ancaman dan bujuk rayu dari pelaku, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat SY.

“Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

Tersangka SY berjanji akan bertanggungjawab dengan bujuk rayu akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Ro 10 juta,” tambah Nuca.

Mendengar hal tersebut, ibu korban pun geram.

Bersama warga, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke Polres Aceh Utara.

“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar Noca.

Kasus pemerkosaan ini pun sudah ditangani Polres Aceh Utara.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.

Sementara itu, tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *