Ngaku Dokter, Tiduri Ibu Rumah Tangga Dan Peras Uangnya

Sidoarjo l Lampumerah.id – Lagi-lagi berawal dari kenalan lewat medsos. Akhirnya timbul perbuatan asusila serta pemerasan dan sekarang berakhir di penjara. Kejadian itu dialami korban yang berstatus ibu rumah tangga, dengan inisial LM (27) warga Buduran, Sidoarjo.
Korban dijanjikan akan dinikahi, lalu diajak berhubungan intim serta uangnya diperas. Oleh tersangka yang berinisial MK (25) warga Desa Pacuh RT. 9, RW. 4, Kec. Balongpanggang Kab. Gresik, yang awalnya mengaku sebagai Dokter Spesialis Bedah.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menceritakan Perkara asusila serta pemerasan yang berhasil diungkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo itu. Awal kejadian itu bermula saat keduanya berkenalan lewat Facebook. Korban LM mengenal dari tahun lalu, kemudian tidak berhubungan kembali sampai seminggu sebelum kejadian.

“Sudah kenal lewat Facebook setahun yang lalu, kemudian nyambung lagi, seminggu sebelum kejadian,” katanya, Minggu (04/04/21).

Pada seminggu sebelum kejadian pelaku menghubungi korban kembali melalui aplikasi facebook dan bertukar WA. Saat bertukar nomor WhatsApp. Pelaku MK menyanggupi akan memberi uang jika ketemu dan juga janji akan menikahi korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai Dokter.
“Padahal korban ini sudah berkeluarga,” ujarnya.

Karena tergiur janji pelaku KM, korban menuruti apa saja permintaan pelaku.
Sebelum bertemu, pelaku KM minta dikirimi foto telanjang korban. Korban pun menuruti permintaan pelaku, dan sempat mengirimkan foto-foto telanjang kepada pelaku.
“Dari situlah awal perkara ini,” Ungkapnya.

Setelah mengirim foto telanjang, tiga hari kemudian korban bertemu di Fave Hotel untuk bertemu. Pada saat bertemu, pelaku dan korban mencari tempat untuk check in dan sempat ke sun hotel. Saat tiba di Sun Hotel pelaku dan korban merasa tidak cocok dan kembali lagi ke Fave Hotel untuk melakukan check in. Selama satu jam, korban LM dan pelaku MK, berada di Hotel tersebut, dan sempat melakukan hubungan intim.

“Setelah bertemu untuk pertama kalinya akhirnya korban merasa takut diketahui suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku,” Ungkapnya.

Karena pelaku KM tidak mau mengakhiri hubungan tersebut. Pelaku mengancam korban, jika akan menyebarkan foto telanjang korban LM, ke teman-teman korban.
“Pelaku sempat mengirimkan foto telanjang tersebut kepada salah satu teman korban,” paparnya.

Pelaku KM meminta uang ke korban, sebesar Rp 7,5 juta, supaya foto tersebut tidak disebarkan kembali. Korban menghubungi pelaku, bahwa korban hanya mempunyai uang Rp 2 juta rupiah. Pada hari sabtu korban menyerahkan uang tersebut di SPBU Jenggolo, Sidoarjo. Namun sebelum menyerahkan uang itu, korban LM melaporkan kejadian asusila dan pemerasan itu, ke Polresta Sidoarjo.
“Saat menyerahkan uang itulah, anggota langsung menangkap pelaku KM,” paparnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan  Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *