Oknum Pendekar Silat, Keroyok Dan Rampas Barang, Milik Anggota Pagar Nusa

Sidoarjo l Lampumerah.id – Oknum Pendekar silat kembali bikin ulah di kota Sidoarjo. Kali ini yang menjadi korban adalah anggota pencak silat, Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo. Yakni Slamet Yufrianto (29), warga Desa Keboan Anom Gedangan, Sidoarjo.
Ia dihadang dan dikeroyok oleh sejumlah oknum Pendekar silat di Lingkar Timur, Sidoarjo. Akibat pengeroyokan itu Slamet mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Wakil Ketua 1 Pencak Silat Pagar Nusa Sidoarjo, Yuqi Alkajari menyebutkan korban Slamet Yufrianto, tak hanya mengalami kekerasan atau pengeroyokan. Namun ia juga kehilangan sejumlah barang, karena barangnya dirampas oleh oknum para pendekar itu.
“Selain dikeroyok, barang Slamet juga dirampas,” terangnya, Senin (12/04/21).

Yuqi melanjutkan ceritanya, peristiwa pengeroyokan itu bermula, saat korban bersama empat muridnya.  Hendak pulang ke rumah, sekitar pukul 22.00 wib, setelah mengikuti seleksi untuk Popnas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur Buduran, Minggu (11/04/2021).

Setiba di Simpang Empat Desa Prasung, Lingkar Timur Buduran. Ada sejumlah oknum perguruan silat membuntuti Slamet dan muridnya. Tiba-tiba oknum Pendekar itu mendahului dan memotong laju kendaraan. Sembari menendang motor murid Slamet.
“Murid itu pun tersungkur, dan Slamet berusaha menolong,” ungkapnya.

Slamet yang berusaha menolong muridnya itu, langsung dikeroyok oknum Pendekar itu. Saat itu korban juga sempat minta tolong kepada warga sekitar. Usai melakukan pengeroyokan dan perampasan, para pendekar itu langsung kabur. Korban Slamet tak mengenal para pelaku, tapi ia yakin, jika pelaku adalah pendekar silat.
“Pelaku memakai atribut identik perguruan silat, dan jelas sekali tulisannya,” ucapnya.

Setelah mendapat perlakuan pengeroyokan dan perampasan,  korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Buduran.
Korban Slamet yang didampingi pengurus Pagar Nusa Sidoarjo, juga  minta pendampingan ke LBH GP Ansor Sidoarjo.

“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuqi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *