Jakarta Barat – Komitmen Polsek Grogol Petamburan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan lewat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2025. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).
Kedua pelaku berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30) diringkus setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu lingkungan, yakni di Jalan Pangeran Tubagus Angke dan kawasan Jelambar Jaya.
“Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, dalam keterangannya pada Senin (16/6).
Dari tangan AI, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.747.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba, serta dua unit telepon genggam. Setelah diinterogasi, AI mengaku mendapatkan sabu dari pelaku lainnya, yaitu IP.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal kemudian bergerak cepat menangkap IP di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,29 gram, dua bundel plastik klip kecil, satu timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta barang bukti lainnya yang mendukung dugaan keterlibatan IP dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Di lokasi kedua, yaitu rumah IP, kami temukan peralatan lengkap yang biasa digunakan dalam proses konsumsi maupun distribusi narkotika. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar di tingkat lokal,” ujar Aprino.
Operasi Nila Jaya 2025 dan Komitmen Kepolisian
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025, sebuah operasi terpadu yang digelar jajaran Polda Metro Jaya dan polres jajaran untuk menekan peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen besar nasional yang kerap dimanfaatkan para pengedar untuk mendistribusikan barang haram.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah Aprino.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Konteks Lebih Luas: Bahaya Narkoba di Lingkungan Perkotaan
Kawasan padat penduduk seperti Jelambar kerap menjadi target distribusi narkoba karena sifatnya yang majemuk dan dinamis, serta tingkat pengawasan yang tidak merata. Jaringan pengedar memanfaatkan kondisi ini untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka secara tersembunyi, menyasar pengguna dari kalangan pekerja hingga remaja.
“Peredaran narkoba tidak mengenal status sosial. Justru di pemukiman padat, penyalahgunaan narkoba sering tak terdeteksi jika tidak ada peran serta aktif dari masyarakat,” ujar seorang aktivis anti-narkoba yang enggan disebutkan namanya.
Keberhasilan Polsek Grogol Petamburan dalam kasus ini pun menjadi peringatan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat tetap menjadi senjata utama dalam perang melawan narkoba.