Bekasi | Lampumerah.id – Sungguh sangat miris air susu di balas air tuba itu lah yang pantas untuk 5 (Lima) orang anak nya yang tega melaporkan ibu kandung nya sendiri ke pihak kepolisian yang telah mengandung nya sampai besar cuma karna warisan tanah.
Saat Ormas Kongres Pemuda Indonesia, yang diwakili oleh pengurus DPW DKI menyambangi kediaman ibu RODIAH yang terletak di Kampung Gudang Huut RT.03 RW.03 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 Pukul 19.15 untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan moril kepada ibu Rodiah agar sabar dan tabah selalu diberi kesehatan.
Berawal dari tidak puas nya 5 (Lima) Orang anak dari 8 anak ibu RODIAH dengan pembagian warisan yaitu 1. Sonya Susilawati yang merupakan sebuah karyawan BANK BCA 2.syarif fadillah 3.sopiyana 4.ahmad basyari 5.muammar khadafi. Tega melaporkan ibu kandungnya sendiri kepihak Kepolisian mulai dari Polsek Cibarusah, Polda Metro Jaya hingga ke Mabes Polri terakhir Rodiah dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi.
Pada saat diwawancarai oleh awak media dikediaman ibu Rodiah Ketua DPW DKI Jakarta Kongres Pemuda Indonesia Sapto W.S, SH Mengatakan sangat miris ditengah usia ibu Rodiah yang tinggal menikmati hidup bahagia di usia senja malah di Laporkan 5 (Lima) orang anak kandung sendiri hanya gara-gara warisan.
“Astaghfirullah alazim terbuat dari apa hati anak itu” Sapto sambil mengusap dada.
Ditempat yang sama Panglima KPI DKI Jakarta siap untuk menjaga ibu Rodiah dari Teror oleh anak nya itu disamping itu dengan nada tinggi Mengatakan “Haii…Kalian Saya Ketua KPI DKI Jakarta Beserta pengurus tidak akan mundur 1 (Satu) Langkahpun untuk membela dan membantu dalam hal apa pun itu kepada ibu Rodiah camkan itu saya tidak main-main. Disamping itu Sapto berterima kasih kepada Kuasa Hukum ibu Rodiah yang sudah membantu dalam Perkara ini.
Ditambahkan juga oleh Georgian Orbetha, SH selaku Ketua Bidang bantuan hukum, Pembela Anggota dan Organisasi dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan bahwa ibu Rodiah tidak terbukti dan bersalah atas laporan ke 5 (Lima) anak nya tersebut di Polres Metro Bekasi. jadi perkara ini tidak bisa di lanjut kan lagi ke mana pun karena pengadilan agama pun tidak mengabulkan gugatan tersebut.tutup nya kepada awak media.