Bekasi |lampumerah.id
Retribusi Tenaga Kerja Asing di Kota Bekasi di duga bocor dan perda belum disyahkan terkait perubahan Nomenklatur UU Cipta Kerja.
Haikal Faki Abdillah perwakilan Disnaker mengutarakan saat wawancara dengan awak media, di mana Pendapatan Asli Daerah tidak tertagih bagi Tenaga Kerja Asing yang diperkirakan 285 TKA.
RPTKA (Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing),
1. TKA yang bekerja di lintas Provinsi.
2. TKA yang bekerja di lintas Kota/Kabupaten.
3. TKA yang bekerja di satu lokasi kerja.
“Ada 3 retribusi tapi perijinan hanya 1 namanya RPTKA, untuk retribusi lintas provinsi pembayaran retribusi ke kementerian, tapi kalau di lintas kota/kabupaten bapenda provinsi, kalau 1 lokasi pembayaran retribusi di dispenda lokasi yang bersangkutan.
Satu jabatan dan satu lokasi kerja retribusinya sebesar 100 dollar, biasanya 1 tahun kontrak kerja,” ujar Haikal.
“Kewajiban pembayaran retribusi TKA satu jabatan di satu lokasi kerja dan satu bulan restribusi sebesar 100 dollar dan biasanya 1 tahun kontrak kerja TKA 1200 dollar,” tambahnya.
Haikal juga menjelaskan ada kendala di kota bekasi terkait retribusi di akhir tahun 2021 bulan november semenjak ada UU Cipta Kerja ada perubahan nomenklatur.
“Perda harus di rubah, mulai dari november 2021 hingga saat ini perubahan perda belum selesai. Kita kesulitan terkait retribusi tentang TKA. Potensi kehilangan PAD retribusi TKA di Kota Bekasi,” jelasnya.
“Awal januari 2022 tidak ada PAD retribusi TKA hingga sekarang. Dari 285 TKA yang terdata di Disnaker Kota Bekasi,” terang Haikal.
Langkah-langkah untuk menarik retribusi diharuskan dengan Perda yang baru, perlu diketahui perda no 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak berlaku setelah UU Cipta Kerja.
“Menunggu revisi perda dan sudah melalui pansus 31 di DPRD. Pengawasan TKA sifatnya normatif hanya ada di pengawas tenaga kerja provinsi jawa barat,” kata Haikal.
Haikal juga menjelaskan, TKA bekerja di Perusahaan yang berbeda diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan jenis pekerjaannya misalkan HRD atau tenaga kasar, dan TKA tersebut harus ada pendamping. Ada kebocoran PAD selama perda tentang TKA di Kota Bekasi belum disyahkan.