Bogor | Lampumerah.id – Sekolah di Kabupaten Bogor untuk jenjang TK, PAUD, SD, SMP dan pendidikan formal sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Di Kabupaten Bogor.
Meski sudah boleh dibuka, PTM terbatas ini harus sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga sudah membuat surat edaran untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini.
Disdik mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/521-DISDIK tentang Pedoman PTM Terbatas di Satuan Pendidikan Jenjang TK, PAUD, Pendidikan Non Formal, SD dan SMP pada masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Bogor.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah ini dikeluarkan hari ini, Senin (30/8). Surat edaran ditujukan kepada camat sebagai ketua satgas tingkat kecematan dan kepala satuan pendidikan TK, PAUD, pendidikan non formal, SD, dan SMP se-Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan kegiatan PTM terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk PAUD, aturan khusus diberlakukan. Maksimal muridnya 30 persen dengan jumlah peserta didik paling banyak 5 orang per kelas.
“Ketentuan pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” demikian isi surat edaran tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, satuan pendidikan yang boleh menggelar PTM terbatas sudah melalui verifikasi dan validasi untuk direkomendasikan menggelar PTM terbatas.
Menurutnya, surat edaran ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan dan kemungkinan pelaksanaan PTM bisa dilakukan esok hari atau Selasa (31/8).
“PTM terbatas ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan yang akan melasanakan PTM pun sudag diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan beserta pengawas pembina, serta direkomendasikan untuk melaksanakan PTM terbatas,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin (30/8).