Pelaku Pembacokan di Depan SDN 23 Diringkus, Motifnya Kasih Peringatan

Palembang | Lampumerah.id – Tim gabungan Unit I dan IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Umar (47) yang terjadi di depan SDN 23, Jalan Hokky, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Identitas tersangka yakni Rudiharto. Pria berusia 43 tahun ini diringkus di kawasan Kecamatan Sako Palembang, Kamis (7/10/2021 sekitar pukul 05.00 fajar dan harus diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan serta melarikan diri.

Ditemui di Polda Sumsel, Rudiharto mengatakan nekat membacok korban Umar dikarenakan sakit hati. Sebab, istrinya pergi dari rumah meninggalkan dia bersama Asep yang merupakan anak Umar.

“Istri saya kabur dengan Asep lebih kurang tiga bulan terakhir karena saya tidak pernah memberikan nafkah kepada istri saya,” ujarnya tersangka saat dibincangi awak media, Kamis (7/10/2021) siang.

Dirinya menjelaskan, bahwa uang hasil kerjanya sehari-hari sebagai buruh bangunan dihabiskan untuk membeli minuman keras (miras). “Saya tidak pernah memberikan nafkah kepada dia dan saya habiskan untuk miras,” katanya.

Sebelum kabur dengan Asep, lanjut dia mengatakan, istrinya dan Asep pernah kepergok anaknya sedang berada di rumah orang tua Asep yang tidak jauh dari rumah tersangka.

“Istri saya dipergoki anak kami sedang berduaan dengan Asep, saat itu sudah saya laporkan ke polisi tapi damai dan Asep ini kembali berulah dengan pergi bersama istri saya sehingga membuat saya dendam,” tambahnya.

Sehingga puncaknya Asep melarikan istrinya hingga membuat ia berniat menghabisi nyawanya. “Saya cari dia tidak pernah ketemu, hingga saya mengincar ayahnya untuk memberikan peringatan terhadap Asep agar menemui saya dan membawa istri saya,” tutupnya.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengatakan, bahwa dalam kasus ini terungkap kalau pelaku bukan salah sasaran melainkan memang memiliki niat untuk menyerang korban.

“Pelaku ini ternyata bukan salah sasaran melainkan memang mengincar korban, hal itu sesuai dengan keterangan pelaku ke anggota kota untuk memberikan peringatan terhadap Asep yang membawa lari istrinya,” bebernya.

Namun saat akan dilakukan penangkapan di Kawasan Kecamatan Sako Palembang, pelaku mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas. “Pelaku kita jerat dengan pasal 353 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *