Pelaku Pembacokan pelajar hingga Meninggal di Tangkap Petugas

Karawang | Lampumerah.id  – Pelaku  utama penbacokan seorang pelajar Raihan(16) tahun di Karawang. Jawa barat. diamankan petugas kepolisian usai buron ke wilayah bogor.

“AZ 16 Tahun. Seorang pelajar dengan tega membacok korban. bermula dari antara korban dan pelaku melakukan COD. untuk membeli sebuah Hand Phone dengan seseorang di Rengasdengklok, kata Aan, warga yang melihat namun selang beberapa waktu datang tiga orang yang tak di kenal. Satu orang turun dan mengeluarkan cerulit dan langsung membacok korban.

Tak lama pelaku tiga orang dengan menggendarai sepeda motor langsung melarikan diri, korban dengan luka bacokan langsung mengejar pelaku namun karena tak kuat berlari akhirnya korban terjatuh.

“Saat kejadian saya yang pertama datang ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah terbaring di tanah. Saya langsung menolong korban dan membawa ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Karawang dimana luka korban sangat parah dan terus mengeluarkan darah,” Ucap Aan.

Usai di rawat di rumah sakit umun daerah kabupaten Karawang, selama enam belas hari. nyawa korban tidak tertolong

Kini pihak kepolisian Polres Karawang.AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengatakan, satu dari tiga pelaku pembacokan berinisial AZ 16 Tahun berhasil ditangkap di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tirtajaya, dua hari kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor dan kembali lagi ke wilayah di Dusun Blok Kraton Desa Rengasdengklok Selatan, kemudian panit reskrim dan anggota reskrim berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kapolsek, Selasa (21/11/2023).

Sementara, kedua pelaku lain nya sudah teridentipikasi dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun,” tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *