Jakarta | lampumerah.id – Pemerintah Indonesia menyepakati hasil perundingan untuk pemulangan 5 terpidana seumur hidup kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Mereka ditangkap pada tahun 2005 karena kasus narkotika jarimgam internasional dan kedapatan membawa heroin terikat di tubuh melalui Bandara Ngurah Rai Bali yang dikenal dengan nama “Bali Nine” dan Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Selain memulangkan tahanan seumur hidup kasus “Bali Nine”, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman sebagaimana dilansir Reuters pada Minggu, 24 November 2024.
Kesepakatan tersebut diyakini merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo ketika menghadiri KTT APEC di Peru.
Reuters melaporkan bahwa belum lama ini Indonesia mengonfirmasi Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah, akan diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Mery Jane adalah satu-satunya di antara sekelompok terpidana mati yang menerima penangguhan hukuman mati pada menit-menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Indonesia untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba. Sisanya, termasuk dua pemimpin kelompok Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak.
“Itu kewenangan Presiden, tapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju atas dasar kemanusiaan,” kata Supratman.
Diungkap Supratman, jika Reuters dalam laporanya mengatakan bahwa RI tidak memiliki prosedur pasti mengenai pemindahan tahanan internasional tetapi akan menangani masalah tersebut sesegera mungkin demi hubungan baik antar negara. Mengingat kasus ini pernah menjadikan hubungan Indonesia – Australia sempat memanas dan negeri Kanguru menarik diplomat-nya meninggalkan Indonesia.
“Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, Namun, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri,” lanjut Supratman.