Pemerintah Kabupaten Keerom tidak membayar hutang kepada Rekanan sejak tahun 2019, walau sudah ada Putusan Pengadilan.

Jakarta, Lampumerah.id – PT. Global Systech Medika, sebuah perusahaan di bidang distributor alat kesehatan sejak tahun 2019 mempunyai piutang sebesar Rp. 884.032.000,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tiga puluh dua ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Keerom.

Segala Upaya komunikatif telah dilakukan, termasuk melakukan penagihan secara langsung ke daerah pada tahun 2021, namun hal tersebut seolah sia-sia.

Diketahui pada awal tahun 2023 PT. Global Systech Medika melalui Kuasa Hukumnya, Mohammad Agung Wicaksono, S.H., juga dibantu oleh ASR Lawfirm & Partners yang berdomisili kantor di Kota Jayapura, melayangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA terhadap Pemerintah Kabupaten Keerom (Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Papua, Cq. Bupati Keerom, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Keerom).

Kemudian pada tanggal 09 Februari 2023 dilaksanakan sidang pertama yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PT. Global Systech Medika dan juga dari pihak Pemerintah Kabupaten Keerom yakni Kepala Dinas serta Sekretarisnya.

Dalam agenda sidang tersebut Para Pihak sepakat untuk mencari penyelesaian melalui Mediasi di Pengadilan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, Sekretaris Daerah – Trisiswanda Indra, N, S.Pt mengeluarkan surat perihal jawaban atas resume tertulis gugatan PT. Global Systech Medika, yang menyatakan pembayaran akan dilakukan pada bulan April 2023, setelah dilakukan pergeseran anggaran.

Surat tersebut menjadi dasar bagi Para Pihak untuk membuat Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor “23/Pdt.G/2023/PN Jap” – tanggal putusan 28 Maret 2023.

Adapun kesepakatan mengenai tenggat waktu pembayaran tagihan seharusnya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2023, namun hal tersebut tidak kunjung terealisasi, dan pada tanggal 26 Juni 2023 Sekretaris Daerah melalui sebuah surat kembali menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan TA 2023.

Kuasa Hukum PT. Global Systech Medika mengatakan selalu intens untuk memantau perkembangan proses disahkannya APBD Perubahan T.A 2023 tingkat Kabupaten sampai dengan adanya Pengesahan tingkat Provinsi bulan Oktober lalu.

“Saat ini tidak ada kejelasan realisasi pembayaran dari pihak Pemerintah Kab. Keerom, komunikasi yang dilakukan dengan Dinas Kesehatan tidak memuaskan, mereka mengatakan kewenangan berada di BPKAD, akan tetapi komunikasi yang dibangun dengan Kepala BPKAD Kabupaten Keerom – Yan Piet Meres tidak mendapat tanggapan yang responsif, bahkan sempat adanya pemblokiran kontak.” ujarnya.

“Hal serupa dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom – Trisiswanda Indra, N, S.Pt., namun tidak juga mendapat jawaban sedikitpun.”. ujarnya.

“Tidak seharusnya Instansi Pemerintahan bersikap seperti ini, kami serasa dipermainkan, tidak ada kejelasan maupun kepastian, Klien Kami sudah menyelesaikan pekerjaannya dengan sangat baik sejak tahun 2019, namun sampai detik ini tidak mendapatkan haknya. Sebagai upaya lain kami juga telah melakukan pelaporan/pengaduan ke Lembaga Ombudsman Perwakilan Papua, harapannya hak daripada klien kami / kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Keerom dapat segera direalisasikan, apalagi ini sudah ada putusan pengadilan yang secara hukum wajib dilaksanakan,“ tambah Kuasa Hukum PT. Global Systech Medika ketika dihubungi awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *