Surabaya/Lampumerah.id – Tiap kali musim hujan, selalu banjir. Hal ini membuat resah warga pemilik kavling dan bangunan di Jalan Ketintang Selatan. Dan sekarang mereka mencoba terus menyuarakan tuntutannya agar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan saluran air segera ditertibkan oleh pihak Pemkot Surabaya melalui Satpol PP.
Menurut Sasi Ramelan, salah seorang pemilik bangunan di Jalan Ketintang Selatan meminta agar bangli tersebut segera bersih dan ada akses jalan. Wanita paruh baya ini bahkan mengaku sampai sekarang ini harus lewat pintu belakang apabila masuk ke dalam rumahnya, karena jalan utama telah di portal.
“Mau membeli material untuk membangun juga sulit. Kita ingin memiliki hunian yang normal dan portal,” pinta Sasi, panggilan karibnya, Senin (19/6/2023).
Dengan situasi seperti ini, Sasi memutuskan tidak lagi tinggal di rumahnya itu dan pindah ke daerah Waru Sidoarjo. Pasalnya, ia merasa tidak nyaman dan selalu banjir, karena saluran airnya tertutup bangli.
Sasi juga kecewa karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) naik lebih 100%, tetapi ia tidak bisa mendapatkan haknya yakni akses jalan dan hunian bebas banjir. Tak hanya itu, dirinya juga menyindir sejumlah pejabat Pemkot Surabaya karena merespon pengaduan pemilik kavling dan bangunan dengan meninjau saja, setelah itu tidak ada follow up.
“Saya selalu membayar PBB, tapi yang terakhir ini belum. Pemilik kavling dan bangunan disini sepakat tidak membayar PBB dulu sampai kami mendapatkan hak terlebih dahulu,” tegasnya menutup perbincangan.
Sebelumnya Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo menjelaskan terkait bangli di Ketintang Selatan sudah dirapatkan di tingkat Kota di inisiasi oleh Satpol PP mengundang berbagai perangkat daerah termasuk BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Setelah ditelusuri bukan aset milik Pemerintah, tetapi itu adalah tanah yang dulunya sisa milik pengkavling,” ungkap Yardo, sapaan akrabnya, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, versi dari masyarakat disitu memang akan ada fasum, bahkan di IMB nya masyarakat itu adalah Jalan Ketintang Mulia. Ternyata lanjut Yardo, dari sertifikatnya warga ada petunjuk di lokasi yang berdiri bangli tertulis merupakan hak milik.
“Sehingga kami, secara pararel akan menelusuri dengan mengundang BPN, bahwasanya sebenarnya sertifikat ini dipegang oleh siapa. Langkah-langkah kami dari Pemkot tetap akan menelusuri ini punyanya siapa,” bebernya.
Kemudian urai Yardo sudah dilakukan rapat berikutnya yang akan difasilitasi oleh Satpol PP dan akan diundang dari kedua belah pihak.
Sepengetahuannya pemilik kapling dan bangunan disana ada 13 orang dengan luasan tanahnya macam-macam. Memang ia menjelaskan pemilik tanah disana beberapa sudah menunjukkan SHM, ada yang sudah punya IMB dan beberapa yang belum berdiri bangunan tidak ada IMB nya serta sebagian juga ada surat-surat lama.
“Kami tentunya sesuai aturan untuk mencari penyelesaian masalah ini dan berharap jangan sampai ini menjadi problematika yang nanti akan tambah masalah baru. Sehingga tetap itu harus ditelusuri dulu secara resmi,” tandasnya.
Yardo mengatakan kalau memang ada pemiliknya, pihaknya akan mendorong pemiliknya supaya bisa merawat tanah miliknya. Kalau tidak ada, Yardo menjabarkan pihaknya akan mencoba dengan tim apakah memang rencana jalannya terpetakan di SKRK ataupun IMB yang lama itu mungkin akan tetap dilaksanakan.
“Mudah-mudahan persoalan bangli di Ketintang Selatan ini bisa diselesaikan secara aman dan tidak gejolak. Pemkot Surabaya ingin masyarakatnya tentram dan sesuai aturan,” pungkasnya.nt