Pemkab Gresik, Bea Cuka Bersama Masyarakat Sepakat Berantas Rokok Ilegal

GRESIK | lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Gresik beserta instansi terkait, kini gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satpol PP berkolaborasi dengan Bea Cukai mengadakan Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukkai: Ciri-ciri Rokok Liar, dikawasan Bandar Grisse , Jum’at (19/5).

Bertindak selaku key note speaker Wakil Bupati Gresik Aminatun Habinah, acara yang diikuti 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee, menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Asisten 1 Setda Pemkab Gresik Suyono, Kasatpol PP Suprapto serta Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono.

Wabup Aminatun mengatakan, beredarnya rokok ilegal membuat negara mengalami kerugian dari sektor pajak. Untuk itu, warga diminta jeli dan membeli rokok yang memiliki cukai resmi.

“Pendapatan dari cukai rokok ini mendukung keuangan negara, maka untuk itu kami ajak warga jeli dengan membeli rokok yang terdapat cukainya,” katanya.

Selain hal tersebut, Wabup Gresik mengajak pedagang untuk :aware’ akan ruginya menjual rokok ilegal.

“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang wabup.

Kepala Satpol PP Suprapto menambahkan sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023.

“Kalai ini kami mengundang penjual rokok, warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grisse, serta warga Kecamatan Gresik Kota,” terangnya.

Suprapto menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai alias polosan, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Ditegaskan Suprapto, Pemkab Gresik melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan, penindakan maupun razia terhadap peredaran rokok ilegal.

“Yang paling perlu diwaspadai adalah di wilayah perbatasan. Karena di sana, sering ditemui peredaran rokok ilegal,” katanya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono, mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal.

Berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

“Sesuai perundangan yang ada, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai,” terangnya

Seorang peserta yang membuka warung di kawasan Pulopancikan mengaku senang, dengan adanya sosialisasi ini.

Menurutnya dengan informasi yang didapatnya melalui kegiatan ini, dirinya semakin tahu beda dan manfaat menjual rokok ilegal dan yang legal.

“Sekarang saya jadi paham, akan ciri rokok ilegal dan resikonya bila saya menjualnya,’ ujar perempuan paruh baya ini dengan tersenyum senang. (adv/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *