GRESIK | lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Gresik kecolongan potensi pendapatan pajak hingga puluhan juta rupiah.
Sebuah bangunan iklan luar ruang yang berdiri sejak lebih dari 2 tahun lalu hingga kini, tidak mengantongi izin apapun dan tentu saja tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak ke Pemda.
Bangunan iklan tersebut, berdiri di pinggir ruas jalan propinsi berlokasi di kawasan Tenger Desa’ Sukomulyo Kecamatan Manyar.
Tiang penyangga seluruhnya terbuat dari besi yang kokoh, dengan ketinggian yang bisa dilihat dari radius belasan meter.
Awalnya saat berdiri beberapa tahun lalu, dimensi ruang iklannya berukuran 4 m x 6 m. Namun hampir 6 bulan lalu, dimensinya tiba-tiba berubah lebih besar menjadi 5 m x 10 m. Dan tentu saja, perubahan dimensi ini juga tidak berizin samasekali.
Sumber di Pemkab Gresik menyebutkan, pemilik bangunan memang sengaja tidak mengurus semua perizinannya, terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu tampaknya sengaja dilakukan pemilik untuk mengelabuhi pembayaran pajak ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik.
Menurut dia, DPPKAD Pemkab Gresik tidak berani menerbitkan Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) sebagai patokan menerbitkan besaran pajak.
“Kenapa tidak ada PBG, karena memang perizinannya belum diurus atau memang sengaja tidak mau mengurus. Pemkab jelas dirugikan puluhan juta rupiah, apalagi iklan itu sudah beroperasi lebih dari dua tahun lalu, dan sampai sekarang masih aktif menerima klien,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau bangunan iklan di kawasan Tenger Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar itu memang sama sekali belum pernah mengajukan izin untuk usahanya.
“Belum ada izinnya samasekali, karena memang tidak pernah mengurus ke sini,” ujar Reza.