Surabaya/Lampu merah.id Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor terus beraksi. Dan kali ini Amin, 21, pemuda asal Jl Sidonipah, diserahkan kepada polisi oleh warga Jl Tanah Merah II, Surabaya, setelah mencuri motor Honda Sonic merah putih L 6613 FQ, milik Zain 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Soeryadi mengatakan, dia beraksi seorang diri dengan cara berkeliling mencari mangsa. Saat itu, motor milik Zain kebetulan berada di halaman rumah dengan kondisi tidak di kunci setir, serta tak ada pengamanan ganda.
“Kemudian pelaku memarkir motor miliknya di bawah Gapura, selanjutnya mengambil Honda Sonic tersebut dengan cara menuntun, karena tidak di kunci stang, lalu dibawah ke rumahnya,” kata dia, Senin (23/8/2021).
Kemudian, setelah berhasil menyimpan motor hasil curian di rumahnya, pelaku kembali ke gapura gang tersebut, untuk mengambil kendaraan miliknya yang digunakan sebagai sarana.
Namun, gelagatnya yang mencurigakan membuat dia dicecar beberapa pertanyaan oleh warga setempat. Pelaku yang gagap menjawab akhirnya mengaku jika habis mencuri di daerah tersebut.
“Selanjutnya warga menyerahkan kepada anggota Reskrim Polsek Kenjeran, setelah itu pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Honda Sonic merah putih L 6613 FQ dan 1 unit Yamaha Vega biru L 6450 LN yang digunakan tersangka sebagai sarana.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.nt