JAKARTA, Lampumerah.id – Penasihat Hukum Terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai bahwa, dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait pasal penipuan dan penggelapan tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Deolipa usai mendengar penjelasan Ahli Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023) sore.
“Dia (Ahli Pidana) menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat.
“Artinya bisa dia melakukan tanda tangan surat kuasa, melakukan laporan polisi, mendampingi klein, di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan,” lanjutnya.
Selain itu, Deolipa juga mengatakan, perkataan ahli terkait unsur bujuk rayu tidak tampak dalam perkara yang menjerat kliennya. “Itu baru satu unsur bujuk rayu. Sudah tidak ketemu (terbukti),” kata dia.
Ia juga menilai jaksa tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan. Pasalnya, Ia menyebut lawyer fee Natalia Rusli sudah dikembalikan kepada Verawati Sanjaya selaku pelapor.
“Karena itu uangnya udah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Uangnya terang kan. Apalagi persoalannya ini kan bukan uang pelapor,” jelas dia.
Karena itu, Ia berharap Jaksa dapat menuntut lepas kliennya dari jeratan hukum.
“Kalau jaksa tetap menuntut bersalah nah ini perlu dipertanyakan kenapa bisa begitu?!,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota tim JPU, Baroto mengaku tetap yakin terhadap dakwaan yang telah dilayangkan kepada terdakwa Natalia Rusli. Ia mengatakan, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.
“Dengan pembuktian kita dan optimis ini akan terbukti bahwa apa yang kita dakwaan itu sudah terbukti,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.