Surabaya | Lamer – Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo, Nurhadi oleh mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, ditindak-lanjuti AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia).
“Kami mengundang para wartawan untuk konferensi pers di Mapolda Jatim pada Minggu (28/3/21) pukul 14.00,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer kepada Lamer, Minggu (28/3/21) pagi.
Dijelaskan, konferensi pers sehubungan dengan terjadinya tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi.
“Kami mengundang kawan-kawan media untuk meliput pelaporan kasus ini di ke Polda Jatim,” katanya.
Tempat pelaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jatim.
Seperti diberitakan, Wartawan Tempo, Nurhadi dianiaya saat hendak mewawancarai mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno Aji sudah dicekal (cegah ke luar negeri) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin Prayitno semula Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.
Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi. “Korupsi” tertulis dalam data ‘reason’ atau alasan pencegahan, dikutip Kamis (4/3/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantah kabar tersebut. Dia mengatakan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan dicegah ke luar negeri.
“Umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri,” kata Alex di Gedung KPK.
Angin dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama Angin sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (*)