Pengusaha Sidoarjo Nurut Aturan Menteri, Terkait THR

Sidoarjo l Lampumerah.id – Terkait Surat Edaran (SE) THR (tunjangan hari raya) untuk buruh.
Pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sidoarjo, akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.

Hal tersebut disampaikan oleh
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto, bahwasanya jika aturan itu dibilang memberatkan bagi para pengusaha. Memang cukup memberatkan, kebijakan harus mengeluarkan THR maksimal H-7 lebaran itu.

“Namun, para pengusaha harus mengikuti aturan. Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi hal itu,” katanya, Minggu (18/04/21).

Pemberian THR itu, memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Lantaran perusahaan dalam kondisi lesu, ditengah pandemi Covid-19 ini. Memang ekonomi mulai merangkak, tapi saat ini belum pulih total. Bagi para pengusaha dampak pandemi Covid – 19 ini, luar biasa.
“Jangankan pengusaha kecil,  pengusaha besar pun sangat merasakan dampak ini,” ungkap Sukiyanto.

Lanjut Sukiyanto, dengan dampak Covid-19 itu, para pengusaha mengajukan opsi kepada pemerintah untuk pembayaran THR, agar bisa dicicil. Namun usulan tersebut, tentunya bakal sulit diterima oleh kalangan pekerja.
“Yang jelas pihaknya akan mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dikesempatan lain, Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Sidoarjo, Ahmad Roid menyatakan memang jika dilihat dari sisi peraturan, dan beban keuangan perusahaan sekarang ini. Memang cukup memberatkan bagi pengusaha.
Di sisi lain THR itu, juga sangat dibutuhkan oleh para karyawan. “Semoga dengan memberikan THR, omset perusahan bisa lebih meningkat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *