Surabaya l lampumerah.id – Ditpolair Polda Jatim membongkar penyeludupan benur lobster. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Widodo,51, warga Plareng, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri. Sedangkan barang bukti yang disita yakni 22.200 ekor benur lobster yang sudah dikemas dalam 79 kantong plastik.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro menerangkan dalam rangka implementasi pencanangan zona integritas Ditpolairud Polda Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster atau benur.
“Tentu penyelundupan benur lobster ini merugikan kekayaan negara cukup banyak sekitar ratusan juta. Tapi Alhamdulillah berkat kemampuan tim, giat penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” kata Siswantoro.
Pengungkapan kasus ini bermula Kamis (6/6/2021) sekira pukul 16.30, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melaksanakan pemantuan di wilayah Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kemudian anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman benur lobster yang berasal dari pantai tersebut yang akan dikirim di Solo. Kemudian petugas mendalami informasi tersebut.
Secara diam-diam anggota melakukan penyelidikan melihat ada aktivitas mencurigakan diduga membawa benur lobster.
“Pelaku saat itu mengendarai mobil Jazz berwarna silver dengan nomor polisi F 1336 QL di Jalan Wilis sekitar pantai,” kata Siswantoro.
Lantas petugas memeriksa orang tersebut yang mengaku bernama Widodo. “Saat digeledah, dibagasi mobil ditemukan benur lobster kurang lebih 22.200 ekor. Masing-masing 22.145 ekor benur lobster jenis pasir dan sejumlah 55 ekor jenis mutiara yang diduga tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah,” kata Siswantoro.
Untuk mengelabuhi petugas, benur lobster tersebut dikemas rapi menggunakan 79 kantong plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 kardus besar, dan 2 kresek warna merah.
“Masing-masing kantong plastik berisi 200 sampai 250 benur lobster,” jelasnya.
Saat diinterogasi pelaku hanya disuruh seseorang berinisial P mengirimkan benur lobster kepada seseorang berinisial A di Pacitan.
“Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Dan tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan bapak M dengan tugasnya menghitung jumlah baby lobster sebelum baby lobster tersebut diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda,” jelas Siswantoro.
Sementara itu, tersangka Widodo mengaku akan mendapatkan imbalan 400 ribu untuk pengantaran benih lobster ke penerimaannya.
“Dapat uang 400 ribu untuk satu kali pengiriman,” pengakuannya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke mako Ditpolairud Polda Jatim.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang- undang
Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (nt)