Jatim | Lampumerah.id – Penyimpangan seksual yang dimiliki oleh YW (35), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ternyata berawal dari kebiasaan menonton film porno.
Hal itu terungkap lewat penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Trenggalek atas kasus prostitusi online.
YW diketahui mengomersilkan sang istri untuk layanan seksual bertiga, termasuk bersama dirinya.
Layanan jasa terlarang itu sudah berjalan sekitar tiga tahun. YW dan istrinya biasa keliling Jawa Timur untuk mencari pelanggan.
Hingga akhirnya, kasus itu diungkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (14/9/2021).
Saat itu, suami-istri tersebut tengah melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Selain Trenggalek, mereka juga berkeliling kota lain seperti Surabaya dan Kediri.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana membenarkan bahwa kelainan seksual YW berasal dari kebiasaan menonton video porno yang adegannya menyimpang.
“Iya. Salah satunya itu,” kata Arief, Sabtu (18/9/2021).
Selain itu, YW memang memiliki fantasi seks yang nyeleneh.
Ia mengaku lebih senang ketika menjalani hubungan seksual bersama sang istri dan pria lain.
“Dia itu lebih bergairah aja [saat melihat istrinya berhubungan dengan pria lain],” sambung Arief.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami tega menjajakan sang istri untuk layanan seks bertiga.
Pasangan suami-istri asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu sudah tiga tahun menjalankan bisnis seksual tersebut di berbagai kota di Jawa Timur.
Aktivitas terlarang itu terbongkar setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat ditangkap, pasangan suami-istri itu tengah melayani seks bertiga dengan seorang pelanggan pada Selasa (14/9/2021).
Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan diterapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
YW menawarkan layanan seks bertiga itu lewat media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan berpindah kota ke lokasi terdekat.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami-istri ini memang memiliki kelainan orientasi seksual.
Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan seksual bertiga.
Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.
Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan seksual secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan cara threesome atau dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).
Selain soal kelainan seksual, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.
Kasat Reksrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, pasangan suami-istri itu menawarkan layanan seks bertiga dengan cara berkeliling daerah.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya, dan Trenggalek.
“Dia [suami-istri] keliling di Jawa Timur,” ungkapnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.