‎Petani Kutai Timur Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT Indominco Mandiri

Kutai Timur | Lampumerah.id – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM) yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade kembali mencuat.

Kelompok Tani, menuntut penyelesaian yang adil atas lahan seluas 5.000 hektar yang mereka kelola sejak tahun 2000.
telah diambil alih oleh perusahaan PT.Indomico Mandiri (IMM) tanpa adanya ganti rugi.

‎Lahan yang dikelola oleh masyarakat Tani selama 23 tahun itu berada  di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut Hermando selaku Sekertaris Kelompok Tani Karya Bersama mengatakan, lahan tersebut telah kami garap secara berkelanjutan sejak awal tahun 2000. Namun, pada 2004 hingga 2005, PT Indominco Mandiri mulai melakukan pengeboran di atas lahan tersebut tanpa memberikan ganti rugi.

“Kami hanya ingin hak kami diakui dan diberikan ganti rugi yang pantas. Kami berharap perusahaan tidak lagi mengabaikan suara petani,” ujar Hermando

‎Lanjut Hermando berbagai upaya sudah tempuh,mulai dari pengaduan ke instansi pemerintah hingga pertemuan dengan pihak perusahaan. Meski demikian, belum ada penyelesaian konkret yang berpihak pada petani seperti kami ini.

Dikatakan Hermando Pemerintah pusat dan DPRD telah meninjau langsung lokasi sengketa dan mengakui keberadaan petani di atas lahan tersebut. Bahkan, Bupati Kutai Timur telah menerbitkan surat rekomendasi yang memperkuat legitimasi keberadaan para petani.

‎Dalam perkembangan terbaru, pertemuan antara petani dan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan untuk menggelar dialog lanjutan yang akan difasilitasi oleh PT Indominco Mandiri pada minggu di bulan Juli 2025. Petani berharap pertemuan tersebut menjadi titik terang untuk mencapai penyelesaian yang adil, termasuk pemberian ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *