Petani Porang Gresik Resah, Sudah Bayar Sewa Tapi Tidak Diakui Perhutani

Foto: Istimewa
Petani Porang Gresik di Hutan Panceng

GRESIK | lampumerah.id – Mengaku sudah membayar sewa lahan ke Perhutani, petani porang di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur resah karena ijin pengelolaan lahan di Hutan Panceng tak keluar.

Sebelumnya, kelompok petani Desa Wotan menyewa lahan di hutan untuk ditanami porang pada tiga tahun lalu. Saat itu, kelompok tani dijanjikan oknum BKPH Kranji, yang membawahi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Panceng mendapatkan izin pengelolaan lahan.

Ternyata, hingga tahun ketiga perjanjian kerjasama antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan Perhutani belum ada. Padahal KPH Panceng sudah memasang plakat bertuliskan “Demplot Lahan Porang” yang membuat petani setempat percaya adanya kerjasama tersebut

Solahudin salah satu petani porang Desa Wotan mengatakan, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan 4 Hektare ternyata belum memiliki izin.

“Tahunya waktu kami membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur Perhutani, katanya belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu izinnya tidak pernah ada,” ungkapnya.

Solahudin mengaku, sudah membayar Rp 8 Juta di BKPH Kranji diterima oknum petugas berinsial PJ dan diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.

Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di Perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.

“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot Porang,” ujarnya.

Solhudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.

“Kalau tidak ada solusi, kami akan demo, karena selain kami petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi media, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara Perhutani dan petani porang Panceng.

“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di Hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelasnya.

Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai Perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti.

“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (Permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” ujarnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *