Serang,Banten | Lampumerah.id – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Provinsi Banten, telah menetapkan persyaratan untuk calon perseorangan atau independen yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, persyaratan persiapan Pilkada Kota Serang tahun 2024 untuk calon perseorangan atau independen yang ingin maju pada pemilihan Pilkada agar melampirkan formulir dukungan di atas materai.
“Tahapan calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024,” ujar Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Selasa 23 April 2024.
Ketua KPU mengatakan, calon perseorangan atau independen harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilik yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Dijelaskan Patrudin, juga bagi calon independen/non partai, akan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 38.121 KTP di minimal empat kecamatan yang ada di Kota Serang. Terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024, syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar di empat kecamatan.
“Syarat nya seperti biasa yaitu KTP Elektronik yang sesuai dengan jumlah DPT yang ditentukan dari Pemilu. Di Kota Serang, sebaran dukungan dari jumlah DPT Pemilu dari 508.278 itu ketentuan syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar di empat kecamatan,” jelasnya.
“Ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” sambungnya.
Dikatakan, hal itu merupakan itikad baik yang dilakukan oleh KPU, untuk memastikan pada calon independen memiliki dukungan asli, dengan adanya tandatangan di atas materai.
“Tentu adhoc yang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan tidak perlu lagi nanya-nanya yang lain, karena sudah dinyatakan dengan materai dan identitasnya sudah tertulis lengkap hingga nama, nomor handphone sampai email,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran menambahkan, pada Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilkada 2018 lalu, bahwa calon independen hanya melampirkan dukungan berupa KTP saja.
“Berbeda dengan 2018 hanya dukungan KTP, dan sekarang informasinya harus ada formulir itu, dan juga harus ada tandatangan warga yang mendukung si calon independen di atas materai,” katanya.
KPU Kota Serang akan membuka bagi calon independen yang akan mengumpulkan persyaratan agar bisa maju menjadi calon Walikota Serang.
“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Syamsul Hidayat didampingi oleh tim, sudah mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDIP Kota Serang, pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Syamsul Hidayat merupakan calon independen pada Pilkada Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2018 lalu, dengan raihan 82.144 suara.
Pada Pilkada Kota Serang 2018, perolehan suara dimenangkan oleh pasangan calon Syafrudin dan Subadri dengan raihan 108.988 suara, disusul oleh pasangan calon Vera Nurlaela dan Nurhasan, dengan raihan suara sebanyak 90.104.
Dengan modal suara dan basis yang dimiliki Syamsul Hidayat, selain di PDIP dirinya juga berencana untu melakukan komunikasi politik dengan partai lainnya.
“Hari ini kita silaturahmi dan mengambil formulir pendaftaran, PDIP merupakan partai pertama yang didatangi karena kebetulan membuka penjaringan,” ujarnya.
Dengan modal yang dimiliki pada kontestasi 2018 silam, dimana perolehan suara Independen tidak jauh dengan parpol ia yakin akan dipinang oleh partai politik.
“Perolehan independen tidak jauh dengan suara jalur parpol. Ini suatu modal, sehingga saya maju kembali ikut andil melalukan perubahan dan perbaikan di Kota Serang, dan sudah membangun komunikasi dengan parpol lainnya. Siapapun lawannya, kami siap. Apalagi tahun 2024 ini, sudah membangun kekuatan,” tegasnya.
Sejak hari pertama dibukanya pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2024 – 2029 oleh DPC PDI Perjuangan Kota Serang, pada tanggal 15 April lalu, sebanyak empat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang telah mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kota Serang.
Keempat bakal calon tersebut, yakni Bambang Janoko dari Kader internal PDI Perjuangan, Ahmad Herwandi dari calon indepeden, Syafrudin yang merupakan calon incumbent, dan pada Senin (22/4/2024), Samsul Hidayat dari politisi Nasdem Kota Serang yang mengambil formulir pendaftaran ke Sekretariat partai berlambang banteng moncong putih.
Adapun pendaftaran penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang akan ditutup 25 April. Namun, tidak menutup kemungkinan, pendaftaran akan diperpanjang untuk memberi kesempatan kepada bakal calon lain yang belum sempat mengambil formulir.
(Daeng Yus)