PMII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Penerbitan HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo yang Kontroversi

Foto : Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo Putri Maulidina

SIDOARJO l lampumerah.id – Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menuai kontroversi di tengah masyarakat dan aktivis. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo, Putri Maulidina, menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Keputusan ini juga dinilai melampaui kewenangan Kementerian ATR/BPN karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa perairan atau laut adalah milik negara dan diatur oleh hukum internasional, bukan hak individu atau kelompok tertentu,” ujar Putri dalam rilisnya, Sabtu (25/1).

Putri juga mengingatkan bahwa pengelolaan ruang laut harus merujuk pada hukum internasional. Menurutnya, perspektif agraria yang berlaku untuk tanah tidak bisa diterapkan pada ruang laut.

“Negara memang memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, tetapi hak atas ruang laut tunduk pada hukum internasional,” tegas Putri.

PC PMII Sidoarjo mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk turut mengambil langkah tegas.

“Guna menciptakan keadilan sosial dan menghindari potensi permasalahan besar di masa depan,” pungkasnya.(cls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *