Polda Jabar Ringkus 5 Tersangka Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 di Atas HET

Bogor | Lampumerah.id – Jajaran Kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjulan obat covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya penjualan obat di atas HET dan tanpa resep dokter.

“Akhirnya Polda khususnya direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan yang dalam rentang waktu 12 Juli sampai 14 Juli,” kata Erdi Kamis 21 Juli 2021 kemarin malam.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka penimbunan obat covid-19.

Erdi menjelaskan, 5 tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

“Jadi kita menemuka lima TKP, pertama itu di Jalan Industri Padalarang, kemudian dua lokasi di Jalan Mustika, kemudian satu di komplek di Preanger Regency yang ada di Ujungberung, kemudian satu lagi di daerah Bogor di Batu Hulung,” paparnya.

Lima tersangka ini, kata Erdi, memiliki peran masing-masing. Mereka ini memanfaatkan keahliannya masing-masing.

“Jadi ada yang tersangka memanfaatkan background-nya sebagai apoteker, ada juga yang sebagai penjual obat, kemudian ada yang sebagai pengantar, ada yang bergerak dalam penjualan kimia, jadi mereka punya peran beda-beda,” jelasnya.

Jenis obat yang ditimbun dan kemudian di jual dengan harga melebihi HET merupakan Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.

Erdi menjelaskan, para tersangka ini sengaja menimbun obat-obat tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Dia menjelaskan, dari praktik haramnya ini para pelaku sudah memiliki omzet ratusan juta dengan keuntungan mencapai Rp54 juta.

“Jadi prinsipnya mereka mencari keuntungan di tengah situasi masyarakat kesulitan mencari obat itu,” jelasnya.

Para tersangka memasarkan obat ini secara online dan dari mulut ke mulut dan sudah dijulan sampai Surabaya.

Karena salah seorang pelaku merupakan pemilik toko obat, maka toko obat itu untuk sementara disegel petugas untuk pengembangan kasus.

Meski sudah ada lima tersangka yang ditangkap, Erdi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditangkap.

Kini kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka kini terancam hukuman mulai dari hukuman hingga 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru