Polda Metro Jaya Pulangkan 300 Pendemo, 1 Orang Masih Diperiksa Lebih Lanjut.

Lampumerah.id, JAKARTA – Sebanyak 300 pengunjuk rasa yang sempat ditangkap oleh Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah terlibat dalam aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Aksi yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024 itu diwarnai oleh penangkapan massal, yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari seluruh orang yang ditahan, hanya satu yang hingga saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sebagian besar pengunjuk rasa telah dipulangkan, namun satu orang masih dalam tahap pengembangan penyelidikan,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Orang yang masih diperiksa tersebut diduga terlibat dalam insiden pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan.

“Benar, terkait dengan pembakaran mobil polisi. Dua orang lainnya yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus ini telah dipulangkan,” tambahnya.

Dari 301 pengunjuk rasa yang ditangkap, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, 18 orang lainnya menjadi tersangka karena dianggap melawan dan tidak mematuhi perintah petugas di lapangan.

“Penetapan status tersangka ini tidak dilakukan sembarangan, tetapi melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam, termasuk penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan pelaksanaan gelar perkara,” jelas Ade Ary lebih lanjut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang ini tidak ditahan karena keluarga mereka memberikan jaminan bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Keluarga mereka berjanji bahwa para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” ujar Ade Ary.

Sebagai informasi, total 301 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada Kamis lalu.

Para pengunjuk rasa ini diduga telah mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, dan bahkan menyerang aparat yang sedang bertugas.

“Orang-orang yang diamankan tersebut diduga kuat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas kami di lapangan. Beberapa di antaranya juga diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap petugas,” tutup Ade Ary dalam keterangan resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *