Polisi Jelaskan Proses Penyelundupan Sabu Internasional Yang Tertangkap Di Tanjung Priok.

Lampumerah | Jakarta – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran sabu kelas kakap taraf internasional, dalam Ksus inj polisi menangkap 10 orang tersangka dengan inventaris aset dari seluruh senilai Rp. 14,8 Milliar Rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus terungkap jaringan pengendar narkoba internasional ini berawal dari tertangkapnya dua orang kurir pada Maret 2021, dari tangan keduanya polisi dapati barang bukti 2 KG sabu yang di kemas dalam kemasan teh asal China.

Pengembangan kemudian polisi kembali menangkap 8 orang tersangka lainnya yang di berbagai lokasi berbeda, berdasarkan daftar penyelundupan yang dimilik oleh dua tersangka yang lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pengembangan itu total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda. Kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO,” ujar Kholis dikonfirmasi, Selasa 29 Juni 2021.

Kholis menjelaskan Aset milik sindikat peredaran narkoba yang senilai Rp 14,8 Milliar itu tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, hingga speedboat.

“Total nilainya lebih dari Rp 14 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta, ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan saat ini masih di Sumatera. Kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera, estimasi nilainya Rp 6,9 miliar, jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 miliar,” ujarnya.

Kemusian Kholis beberkan cara kerja sindikat peredaran narkoba kelasn internasional ini menyelundupkan sabu hingga ke Indonesia dengan sebelumya transit terlebih dahulu di Malaysia.

Dalam keterangan para tersangka yang diamankan sabu tersebut berasal dari seorang WNA Malaysia yang mengirimkannya dari negeri China.

Bungkus perKilogram sabu pun menggunakan kemasan teh dengan merk China.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka masukan sabu tersebut ke dalam sebuah speaker mobil yang sudah dimodifikasi sebelumya.

“Dari Kuching, Malaysia ke Pontianak dengan modus operandi narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan bungkus makanan ringan, Kemudian narkotika disimpan dalam speaker sound system mobil yang telah dimodifikasi lalu dibawa menuju Pontianak. Dan dibawa ke Jakarta menggunakan kapal laut,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan dalam kasus ini Kholis mengatakan pihaknya masih memburu satu palaku lainnya WNA asal Malaysia yang diduga mengkoordinir para pelaku yang tertangkap untuk mengedarkan sabu di Indonesia.

Guna memburu pelaku DPO tersebut, Kholis mengatakan pihaknya akan berkerak sama dengan Polisi Diraha Malaysia.

“Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memang berada di luar negeri tepatnya di Malaysia. Karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka bahwa rata-rata tersangka pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di Malaysia rata-rata memang adalah bekerja dengan DPO,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *